Soloraya
Senin, 6 Mei 2024 - 05:30 WIB

33 Petahana Lolos Lagi ke DPRD Klaten, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Klaten menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Klaten hasil Pemilu 2024 di aula KPU Klaten, Kamis (2/5/2024). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 33 dari 47 calon anggota legislatif atau caleg petahana yang maju lagi pada Pemilu 2024 dipastikan kembali menduduki kursi DPRD Klaten periode 2024-2029.

Penetapan mereka sebagai calon terpilih anggota DPRD Klaten ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten dalam rapat pleno, Kamis (2/5/2024) malam. Total ada 50 caleg terpilih yang ditetapkan KPU Klaten sesuai kuota jumlah kursi DPRD setempat.

Advertisement

Ke-33 caleg petahana yang terpilih kembali itu berasal dari delapan partai politik (parpol). Haryanto dari Partai Gerindra menjadi caleg petahana dengan perolehan suara tertinggi yakni mencapai 18.299 suara.

Haryanto memecahkan rekornya sendiri sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak di Kabupaten Klaten pada Pemilu 2019 lalu sekitar 16.000 suara. Di posisi kedua caleg petahana dengan perolehan suara terbanyak ada Edy Sasongko dari PDIP di Dapil V dengan perolehan 13.946 suara.

Sementara di posisi ketiga ada Handung Dwipayana dari Partai Demokrat di Dapil V dengan perolehan 13.268 suara.  Di sisi lain, Heru Siswandono dari Partai Demokrat menjadi caleg petahana dengan perolehan suara paling sedikit di antara 33 caleg petahana yang terpilih kembali.

Advertisement

Daftar Caleg Petahana Terpilih

Heru Siswandono yang bertarung di Dapil II meraih 3.526 suara. Disusul Marthenny dari Partai Gerindra di Dapil V dengan perolehan 3.602 suara. Berikut daftar 33 caleg petahana yang lolos lagi sebagai anggota DPRD Klaten sesuai hasil rapat pleno KPU Klaten, Kamis (2/5/2024) malam:

PDIP

  1. Arry Shinta Wati: 9.050 suara (Dapil I)
  2. Agus Riyanto: 8.134 suara (Dapil I)
  3. Diah Eva Subadra: 7.050 suara (Dapil I)
  4. Gigit Sugito: 10.635 suara (Dapil II)
  5. Eko Prasetyo: 9.824 suara (Dapil II)
  6. Joko Siswanto: 10.638 suara (Dapil II)
  7. Much Hasyim: 8.024 suara (Dapil III)
  8. Sutarna: 9.762 suara (Dapil IV)
  9. Edy Sasongko: 13.946 suara (Dapil V)
  10. Hamenang Wajar Ismoyo: 12.771 suara (Dapil V)
  11. Mulyatminah: 11.683 suara (Dapil V)
  12. Hartanti: 8.283 suara (Dapil V)
  13. Sri Murni: 7.556 suara (Dapil V)

Partai Golkar

  1. Heri Wibawa: 9.767 suara (Dapil I)
  2. Triyono: 10.187 suara (Dapil II)
  3. Bahtiar Joko Widagdo: 10.439 suara (Dapil III)
  4. Basuki Efendi: 6.439 suara (Dapil V)

Partai Gerindra

  1. Dwi Atmaja: 7.333 suara (Dapil I)
  2. Suyatmi: 7.837 suara (Dapil II)
  3. Haryanto: 18.299 suara (Dapil IV)
  4. Marthenny: 3.602 suara (Dapil V)

PKB

  1. Anwar: 6.764 suara (Dapil I)
  2. H Jumarno: 8.146 suara (Dapil II)
  3. Ruslan Rosidi: 5.322 suara (Dapil IV)

PKS

  1. Widodo: 7.883 suara (Dapil II)
  2. Yudi B Prabawa: 6.079 suara (Dapil III)
  3. Agus Triwibowo: 5.122 suara (Dapil IV)
  4. Marjuki: 6.059 suara (Dapil V)

Partai Demokrat

  1. Siwi Kusumastuti: 6.938 suara (Dapil I)
  2. H Heru Siswandono: 3.526 suara (Dapil II)
  3. Handung Dwipayana: 13.268 suara (Dapil V)

PAN

  1. Darmadi: 5.921 suara (Dapil II)

PPP

  1. Legiman: 12.829 suara (Dapil III)

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, mengatakan sesuai peraturan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Klaten berdasarkan suara terbanyak. Setelah rapat pleno itu, KPU melakukan klarifikasi ke sembilan parpol terkait kondisi status caleg yang memperoleh kursi, Jumat (3/5/2024).

Advertisement

Namun, dari sembilan parpol itu, PDIP tidak hadir saat klarifikasi. Primus mengatakan sesuai surat dinas KPU, klarifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi caleg yang ditetapkan apakah benar-benar siap dilantik.

“Jangan-jangan ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang lain berkaitan dengan pelanggaran dalam kampanye. Jadi kami harus klarifikasi status caleg itu,” kata Primus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif