Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 33 dari 47 calon anggota legislatif atau caleg petahana yang maju lagi pada Pemilu 2024 dipastikan kembali menduduki kursi DPRD Klaten periode 2024-2029.
Penetapan mereka sebagai calon terpilih anggota DPRD Klaten ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten dalam rapat pleno, Kamis (2/5/2024) malam. Total ada 50 caleg terpilih yang ditetapkan KPU Klaten sesuai kuota jumlah kursi DPRD setempat.
Ke-33 caleg petahana yang terpilih kembali itu berasal dari delapan partai politik (parpol). Haryanto dari Partai Gerindra menjadi caleg petahana dengan perolehan suara tertinggi yakni mencapai 18.299 suara.
Haryanto memecahkan rekornya sendiri sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak di Kabupaten Klaten pada Pemilu 2019 lalu sekitar 16.000 suara. Di posisi kedua caleg petahana dengan perolehan suara terbanyak ada Edy Sasongko dari PDIP di Dapil V dengan perolehan 13.946 suara.
Sementara di posisi ketiga ada Handung Dwipayana dari Partai Demokrat di Dapil V dengan perolehan 13.268 suara. Di sisi lain, Heru Siswandono dari Partai Demokrat menjadi caleg petahana dengan perolehan suara paling sedikit di antara 33 caleg petahana yang terpilih kembali.
Heru Siswandono yang bertarung di Dapil II meraih 3.526 suara. Disusul Marthenny dari Partai Gerindra di Dapil V dengan perolehan 3.602 suara. Berikut daftar 33 caleg petahana yang lolos lagi sebagai anggota DPRD Klaten sesuai hasil rapat pleno KPU Klaten, Kamis (2/5/2024) malam:
PKS
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, mengatakan sesuai peraturan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Klaten berdasarkan suara terbanyak. Setelah rapat pleno itu, KPU melakukan klarifikasi ke sembilan parpol terkait kondisi status caleg yang memperoleh kursi, Jumat (3/5/2024).
Namun, dari sembilan parpol itu, PDIP tidak hadir saat klarifikasi. Primus mengatakan sesuai surat dinas KPU, klarifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi caleg yang ditetapkan apakah benar-benar siap dilantik.
“Jangan-jangan ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang lain berkaitan dengan pelanggaran dalam kampanye. Jadi kami harus klarifikasi status caleg itu,” kata Primus.