Soloraya
Kamis, 17 Februari 2011 - 20:31 WIB

Tony tolak semua tuntutan jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Dewan Pengawas KSU Sejahtera Tony Haryono menolak bertanggungjawab atas dana pinjaman istrinya, yakni Bupati Karanganyar Rina Iriani senilai hampir Rp 11,1 miliar lebih.

Tony juga menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus skandal dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA). Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan kasus GLA dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (17/2).

Advertisement

Dalam sidang yang digelar hampir empat jam lebih sejak pukul 11.10 WIB hingga pukul 15.20 WIB, ada tiga surat pledoi yang disampaikan secara langsung dihadapan ketua majelis hakim Joko Indiarto.

Ketiga surat pledoi  tersebut adalah pledoi yang dibuat sendiri terdakwa Tony Haryono setebal 25 halaman, pledoi dari tim penasihat hukum Magetan dan Madiun, Jatim setebal 85 halaman serta pledoi ketiga dari tim penasihat hukum Semarang, Jateng setebal 120 halaman. Surat pembelaan tersebut dibacakan secara bergiliran mulai dari Tony Haryono, Yasin SH, Basuki SH, Rachel Pertiwi SH, Heri Utami SH dan Dwi Nur Chakim SH.

Advertisement

Ketiga surat pledoi  tersebut adalah pledoi yang dibuat sendiri terdakwa Tony Haryono setebal 25 halaman, pledoi dari tim penasihat hukum Magetan dan Madiun, Jatim setebal 85 halaman serta pledoi ketiga dari tim penasihat hukum Semarang, Jateng setebal 120 halaman. Surat pembelaan tersebut dibacakan secara bergiliran mulai dari Tony Haryono, Yasin SH, Basuki SH, Rachel Pertiwi SH, Heri Utami SH dan Dwi Nur Chakim SH.

Rachel menilai JPU dalam tuntutannya mengatakan jika terdakwa melakukan perbuatan yang melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri, pihak Rina Iriani dan juga menguntungkan korporasi. Menurutnya, tuntutan JPU tidak mendasar. Dalam pembuktiannya pihaknya sudah membuktikan bahwa antara Tony dan Rina Iriani memang secara hukum terdapat hubungan suami istri. Tapi, di antara keduanya ada perjanjian kawin di mana ada pemisahan kekayaan istri dan suami (dalam hal ini Tony Haryono).

“Jadi mengenai dana yang digunakan Rina Iriani menjadi tanggung jawabnya sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada terdakwa (Tony-red),” tegasnya.

Advertisement

Dengan dasar inilah, dia menuturkan telah jelas dan nyata bahwa unsur yang dituntutkan JPU tidak mendasar. Terkait tersendatnya pembangunan GLA, dia menuturkan  bukan karena KSU Sejahtera namun lantaran ingkarnya bank-bank tidak mau mencairkan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tertundanya pelaksanaan pembangunan karena disebabkan adanya ketakutan bank-bank yang khawatir terjadi kredit macet,” ujarnya.

Sementara Tony Haryono dalam surat pembelaannya yang dibuat sendiri menyatakan tidak pernah menggunakan dana subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera). Menurut Tony, dana subsidi yang dikucurkan oleh Kemenpera pada tahun 2007-2008 silam dijadikan satu dengan rekening KSU Sejahtera. Di mana dalam rekening itu juga terdapat modal dan laba milik KSU Sejahtera senilai Rp 14.262.816.000.

KSU Sejahtera, lanjutnya, tidak menggunakan dana subsidi Kemenpera untuk keperluan pinjam meminjam anggotanya. “Dana yang digunakan adalah laba KSU Sejahtera sendiri yang diperoleh tahun 2007-2008 sebesar Rp 14.262.816.000 dan tergabung dengan dana subsidi,” tegas Tony.

Advertisement

Tony menilai permasalahan GLA terlalu dipaksakan masuk menjadi masalah hukum. Padahal sesuai dijelaskan dalam buku Dr Marwan Effendi  khususnya halaman 87 dan penjelasan ahli Prof Dr Muchsan SH yang menyatakan bahwa masalah GLA murni perdata, bukan pidana. Namun lantaran ada kepentingan politik praktis saja sampai-sampai oknum di lembaga negara pun membuat pernyataan kerugian negara tanpa memikirkan prosedur yang benar.

Sidang lanjutan kasus GLA dengan agenda replik JPU akan dilanjutkan pada Jumat (18/2) siang.


isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Gla Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif