Jogja
Minggu, 19 Mei 2024 - 21:09 WIB

Terlibat Kasus Korupsi, Perangkat Kalurahan Muntuk Bantul Ditahan di Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rutan. (Freepik)

Solopos.com, BANTUL – Seorang perangkat Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, karena terjerat kasus korupsi keuangan Kalurahan Muntuk pada 2018/2019.

Atas ditahannya perangkat kalurahan berinisial SY itu, pihak pemerintah Kalurahan Muntuk akan segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi posisi SY.

Advertisement

Penunjukkan Pjs tersebut dilakukan agar pelayanan publik di kantor Kalurahan Muntuk, Dlingo, tetap berjalan seperti biasa.

Dua warga Muntuk yakni SY dan SR saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, sembari menunggu proses persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Advertisement

Dua warga Muntuk yakni SY dan SR saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, sembari menunggu proses persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Lurah Muntuk, Marsudi, mengatakan dirinya baru mengetahui terkait penahanan SY dan SR, pada Jumat (17/4/2024) sore. Meski tahu ada penetapan tersangka dan penahanan kedua warga Muntuk tersebut, Marsudi mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus yang disangkakan.

“Tapi, informasi yang ada, kasus itu terjadi bukan di era saya. Mungkin, nanti Senin, Saya akan membesuk dan menanyakan mengenai detail perkaranya,” terang Marsudi, Minggu (19/5/2024).

Advertisement

“Jangan sampai setelah peristiwa tersebut, pelayanan terganggu. Nanti akan saya buatkan SK untuk penunjukan Pj [Pjs] yang tentunya atas seizin dan sepengetahuan pak Bupati juga nantinya,” jelas Marsudi.

Terpisah, Panewu Dlingo Agus Jaka Sunarya, mengatakan jika kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut diduga terjadi pada tahun 2018/2019. Namun, ia enggan membeberkan detail kasusnya.

Meski demikian, ia memastikan Senin (20/5/2024), dirinya akan bertemu dengan Lurah Muntuk, Marsudi dan akan membahas mengenai siapa yang akan diusulkan dan ditetapkan menjadi Pjs untuk mengisi posisi dari perangkat Kalurahan Muntuk yang ditetapkan jadi tersangka tersebut.

Advertisement

“Senin, kami bertemu. Nanti ditetapkan siapa Pj-nya. Karena pelayanan dan roda pemerintahan di Muntuk ini kan harus tetap berjalan,” terang Agus.

Menurut Agus, sejak dirinya menjabat sebagai Panewu Dlingo, ini adalah peristiwa pertama untuk perangkat kalurahan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

“Karena itu kan kasusnya tahun 2018/2019,” jelas Agus.

Advertisement

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut. “Karena memang belum mendapatkan detail laporannya. Jadi Saya belum bisa berkomentar,” ucap Sri Nuryanti.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif