News
Minggu, 28 April 2024 - 15:05 WIB

Ahok Dinilai Masih Pengin Jadi Gubernur Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berseragam PDI Perjuangan di Semarang. (Antara-Wisnu Adhi)

Solopos.com, SOLO — Pakar komunikasi Anthony Leong mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih mempunyai keinginan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Anthony menanggapi unggahan video Ahok di akun media sosial Instagram pribadinya @basukibtp, Jumat (26/4/2024), yang berisi narasi mempersilakan masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta kepada dirinya.

Advertisement

“Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri,” kata Anthony dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (28/4/2024)

Menurut Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan Kota Jakarta menjadi sinyal kembalinya politikus PDIP itu sebagai Gubernur Jakarta. Dia menilai, Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

Advertisement

Menurut Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan Kota Jakarta menjadi sinyal kembalinya politikus PDIP itu sebagai Gubernur Jakarta. Dia menilai, Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

“Pada 2014, Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden. Tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, Anthony menyebut sinyal Ahok akan berlaga di pilkada mendatang telah muncul sebelum Pilpres 2024. Ia pun menilai Ahok merupakan sosok yang pas diusung PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.

Advertisement

Menurut dia, Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony.

Advertisement

Sebelumnya, Jumat (26/4/2024), Ahok mengunggah video pendek di Instagram untuk membuka wadah bagi masyarakat bertanya tentang Jakarta.

“Halo teman-teman. Saat ini banyak sekali orang memperbincangkan soal Jakarta. Saya sebagai orang yang pernah bekerja untuk warga Jakarta, saya ingin membuka sebuah kesempatan kepada teman-teman untuk bertanya apa saja tentang Jakarta, dan saya akan berusaha menjawab apa yang teman-teman tanyakan,” kata Ahok dalam video tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif