Berita Foto
Jumat, 28 Januari 2011 - 16:17 WIB

AYIN BEBAS

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

FOTO ANTARA/Ismar Patrizki

AYIN BEBAS — Terpidana perkara suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, didampingi pengacaranya OC Kaligis, memberi keterangan pers mengenai pembebasan dirinya di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/1). Ayin resmi menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis empat tahun enam bulan, dan berlaku terhitung mulai Jumat (28/1) pagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ayin Bebas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif