“Sudah ada ketetapan, sidangnya nanti di PN Jaksel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dhubungi wartawan, Rabu (26/1).
Sebelumnya, ada pertimbangan untuk melaksanakan sidang Ba’asyir di luar pengadilan. Sidang Ba’asyir terdahulu memang pernah dilakukan di Departemen Pertanian demi alasan keamanan.
Pihak Kejaksaan lantas berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel, Polri, serta Densus 88 untuk membahas hal ini. Penetapan sidang di PN Jaksel tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). “Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 008 tanggal 13 Januari 2011,” tuturnya.
Sementara itu, Yusuf menambahkan, pelimpahan berkas perkara Ba’asyir akan segera dilaksanakan. Berkas Ba’asyir akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. “Pokoknya sebelum 10 Februari sudah dilimpahkan (ke PN Jaksel),” tandasnya.
Ba’asyir ditangkap saat sedang berdakwah di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010. Dalam kasus ini, Ba’asyir dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh dan karenanya dia dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.
dtc/tiw