News
Jumat, 1 Juli 2011 - 13:16 WIB

KPPU siap bongkar kasus monopoli distribusi film

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali membongkar kasus dugaan monopoli distribusi film di Indonesia. Setelah sebelumnya KPPU telah memperkarakan kasus serupa sebanyak dua kali dan tak berhasil membuktikannya.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan penyelidikan kali ini merupakan inisiatif sendiri dari komisi. Jika sebelumnya berdasarkan laporan dari pelaku usaha bioskop. “Kali ini inisiatif KPPU, kita mencoba mencari bukti apakah suatu perusahaan bioskop melakukan diskriminasi,” katanya, Jumat (1/7/2011).

Advertisement

Nawir menambahkan masalah ini ia sudah agendakan dalam rapat komisi bahkan sejak tahun lalu. Menurutnya yang menjadi konsen KPPU saat ini adalah memonitor kembali afiliasi para importir film dengan grup bioskop tertentu apakaha ada bukti-bukti dominasi dan melakukan diskriminasi distribusi film.

Terkait adanya tudingan Omega Film yang merupakan importir baru terafiliasi dengan salah satu grup terbesar bioskop di Indonesia. Nawir menegaskan untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian bukti-bukti dan tak terpaku pada sentimen salah satu pemain bioskop tertentu.

“Prinsipnya kita tak melihat pemainnya siapa, lebih pada apakah ini akan terjadi diskriminasi. Kalau ada bukti dengan itu akan kita perkarakan secara hukum,” tegas Nawir.

Advertisement

Seperti diketahui kasus serupa telah terjadi beberapa tahun lalu yang menghasilkan Putusan KPPU No 05/KPPU-L/2002. Pada waktu itu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film dan PT Nusantara Sejahtera Raya dinyatakan KPPU tak terbukti melakukan prilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat.

Kemudian Grup Blitz Megaplex pada 5 Juni 2009 melaporkan PT Nusantara Sejahtera Raya selaku pengelola Grup 21 Cineplex sebagai terlapor terkait dugaan kasus dominasi ditribusi film nasional.

Tuduhan yang dialamatkan oleh pelapor kepada 21 Cineplex yaitu dugaan pelanggaran pasal 25 ayat 1 butir (c) mengenai posisi dominan, pasal 19 butir (a), (c) dan (d) mengenai penguasaan pasar, pasal 17 ayat (1) tentang monopoli, pasal 18 ayat (1) tentang monopsoni, pasal 24 tentang persekongkolan, pasal 15 ayat 1 mengenai pernjanjian tertutup, pasal 26 mengenai jabatan rangkap dan pasal 27 mengenai kepemilikan saham. Namun pada akhirnya semua tuduhan itu mentah tak terbukti lagi.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : KPPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif