News
Rabu, 29 Juni 2011 - 17:11 WIB

Pembangunan Mal Ramayana di bekas pabrik Saripetojo langgar Perda Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KONTROVERSIAL -- Bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo di kawasan Purwosari, Solo, yang sudah mulai dibongkar terlihat dalam foto akhir pekan lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Komisi C DPRD Jateng menilai langkah Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) yang melakukan kerja sama dengan PT Wira Tamtama untuk membangun Mal Ramayana di bekas bangunan Pabrik Es Saripetojo, Solo, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng No 2/2009.

KONTROVERSIAL -- Bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo di kawasan Purwosari, Solo, yang sudah mulai dibongkar terlihat dalam foto akhir pekan lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Hal ini diungkapkan anggota Komisi C DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo pada rapat dengar pendapat dengan jajaran direksi CMJT di Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (28/6/2011). Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Novita Wijayanti itu Direktur Utama (Dirut) CMJT, M Sayuti serta jajaran direksi lainnya. Menurut Eko, sesuai Perda No 2/2009 tentang Pendirian Perusda CMJT dilarang membentuk badan usaha baru dalam melakukan kerja sama usaha dengan pihak ketiga.

Selain itu, sambung anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini sesuai penjelasan Pasal 7 huruf C, bidang kerja sama perdagangan dengan pihak ketiga meliputi perdagangan umum, apotik dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tak ada pendirian mal. “Jadi langkah CMJT yang melakukan kerja sama pembangunan mal dengan pihak ketiga di bekas Pabrik Es Saripetojo dengan nama Mal Ramayana melanggar Perda No 2/2009,” tandasnya.

Direktur Utama (Dirut) CMJT, Sayuti yang sebelumnya menyatakan kerja sama pembangunan mal Ramayana tak melanggar Perda No 2/2009 berkilah kebijakan yang diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 23/2011. “Sesuai Pergub kami boleh melakukan kerja sama perdagangan seperti membangun mal dengan pihak ketiga. Gubernur juga menyetujui kerja sama pendirian mal Ramayana ini,” ujar dia.

Advertisement

Pernyataan ini langsung dibantah Eko kalau secara hukum kedudukan Pergub berada di bawah Perda, “Perda lebih tinggi dari Pergub sehingga mengacunya harus peraturan yang diatasnya,” ujar dia. Sayuti bergeming bahwak keputusan pembangunan kerja sama pembangunan mal Ramayana tak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menengahi permasalahan ini, Ketua Komisi C Novita Wijayanti menghentikan rapat dan akan kembali memanggil Dirut CMJT, Biro Hukum Pemprov Jateng dan pihak terkait lainnya. “Jangan sampai ada kepentingan pribadi dalam kerja sama pembangunan mal Ramayana yang menempati bekas bangunan Saripetojo,” kata dia.

Sementara dalam penjelasannya kepada anggota Komisi C, Dirut Perusda CMJT Sayuti menyatakan penandantanganan MoU kerja sama dengan PT Wira Tamtama untuk membangun mal Ramayan telah dilaklukan 31 Mei 2011. Pembangunan mal itu, lanjut dia menelan investasi senilai Rp 122 miliar dengan sistim sewa bangunan selama 25 tahun. Perusda mendapatkan royalti senilai Rp 250 juta per tahun dengan kenaikan 5% setiap tahun yang dibayar di muka. “Untuk pembangunan mal Ramayana, PT Wira Tamtama telah memberikan bank garansi senilai Rp 690 juta,” jelas dia.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif