News
Selasa, 18 Januari 2011 - 18:00 WIB

Dispertan Salatiga usulkan keringanan PBB bagi petani

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Dinas Pertanian Kota Salatiga mengajukan usulan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki sawah. Ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya laju alih fungsi lahan pertanian di kota yang hanya memiliki empat kecamatan ini.

Kepala Dinas Pertanian Kota Salatiga, Ir Husnani, mengatakan usulan keringanan PBB ini hanya sebagian saja dari upaya Pemkot untuk melestarikan sawah yang saat ini hanya ada sekitar 800 hektare saja. Upaya lain yang telah dilakukan di antaranya pemberian bantuan prasarana pertanian, seperti pupuk, insektisida dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di kalangan petani.

Advertisement

“Usulan keringanan pajak ini menjadi isu di kalangan dinas pertanian di daerah lain juga. Ada keluhan dari para petani soal pajak PBB , sawah yang letaknya jauh dengan jalan pajaknya sama dengan sawah yang lokasinya lebih strategis,” ungkapnya, Selasa (18/1).

kha

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dispertan Salatiga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif