Soloraya
Kamis, 2 Mei 2024 - 14:53 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes Krajan Weru Sukoharjo Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelandang tersangka dugaan penyelewengan APBDes di Desa Krajan, Weru, berinsial SW untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Kamis (2/5/2024).

Solopos.com, SUKOHARJO-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menahan tersangka kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Krajan, Kecamatan Weru, berinisial SW, Kamis (2/5/2024). Tersangka SW merupakan mantan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Krajan, Kecamatan Weru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surakarta lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka SW diduga melakukan melakukan penyelewengan dana APBDes selama kurun waktu Januari 2022-Desember 2022. Total nominal kerugian desa senilai Rp194.134.189.

Advertisement

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes di Desa Krajan, Weru untuk kepentingan pribadi. Anggaran yang diselewengkan dalam kurun waktu sepanjang 2022,” kata dia, Kamis.

Tersangka SW telah melanggar regulasi berupa Permendagri No 20/2018 dan Permendagri No 113/2014. Sepanjang 2022, tersangka SW melakukan penyelewengan dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada 2021 senilai Rp24.215.738 dan penyelewengan dana Silpa di bank senilai Rp32.989.020.

Modus lainnya, lanjut Rini, tersangka SW melakukan penyalahgunaan pendapatan dari dana transfer pada 2022 senilai Rp84.349.249. Tersangka SW juga melakukan penyalahgunaan pendapatan dari lelang pengelolaan tanah kas desa pada 2022 senilai Rp23.600.000 dan Rp28.980.182. “Total kerugian desa akibat penyelewengan APBDes senilai Rp194.134.189,” kata dia.

Advertisement

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SW mengambil dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan memalsukan tanda tangan kepala desa. Fakta itu terkuak saat memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa, guna mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. “Penyidik memiliki dua alat bukti berupa dokumen sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan Pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Penyidik segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Krajan, Kecamatan Weru.

Advertisement

“Tersangka SW bertindak sendirian melakukan penyelewengan APBDes. Jadi, perangkat desa lainnya tidak tahu-menahu jika dana APBDes telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka sudah dinonaktifkan sejak kasus ini bergulir pada 2022,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif