Soloraya
Rabu, 5 Januari 2011 - 23:04 WIB

Surat keterangan masuk terdakwa pencurian siswa MTs dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sempat diajukan pihak keluarga sebagai bukti ketidakterlibatan terdakwa B, 13, dalam kasus pencurian di Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, surat keterangan masuk dari sekolah dinyatakan telah dicabut. Surat keterangan yang menyebutkan kehadiran B di sekolah pada saat kejadian, Senin, 15 November 2010 dicabut dua hari setelah dikeluarkan.

Begitu dituturkan pihak sekolah MTs di Boyolali yang diwakili oleh salah seorang stafnya, Badriyanto. Kepada <I>Espos<I> Badriyanto membenarkan pencabutan surat keterangan masuk yang diminta keluarga B pada Senin, 22 November 2010. Pencabutan surat keterangan masuk diminta Kepolisian Resor Boyolali pada 24 November 2010.

Advertisement

“Dengan begitu berarti surat keterangan masuk sekolah yang diminta keluarga dua hari sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan dilegalkan dengan surat keterangan baru yang dikeluarkan Dewan Guru dan ditandatangani Kepala MTs,” urainya kepada Espos, Rabu (5/1).

Namun, lebih lanjut Badriyanto tidak menjelaskan mengapa pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan yang isinya bertolak belakang dengan surat pertama yang diberikan  kepada keluarga. Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib mengatakan jajarannya telah meneriman pernyataan dari MTs bersangkutan bahwa surat keterangan presensi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Lagipula saat itu tidak ada yang berani memastikan apakah terdakwa benar-benar terlihat di sekolah hingga waktu pulang pukul 13.00 WIB,” tambah Badriyanto. Lantaran tak lagi berlaku, surat keterangan masuk sekolah yang dibawa keluarga tidak lagi dapat dijadikan bukti yang meringankan pengakuan B.

Advertisement

Di sisi lain, pihak sekolah merilis informasi bahwa waktu istirahat pertama adalah pukul 09.40-09.55 WIB atau hanya 15 menit. Selama waktu istirahat, pintu gerbang yang menjadi akses utama keluar dan masuk sekolah dikunci dan dijaga seorang satpam. Pihak sekolah pun melarang para siswanya keluar area sekolah selama istirahat.

Terpisah, ditemui di rumahnya, ayah terdakwa B, Fahrudin, mengaku anaknya memang mengenal kedua terdakwa lain yakni R, 17, dan Andy, 19. Dengan keluarga R, Fahrudin mengatakan masih ada hubungan keluarga. “Tentu saja anak saya kenal dengan mereka berdua karena tinggal satu desa. Namun saya tidak tahu apakah mereka dekat dan sering bermain bersama atau tidak,” ujar Fahrudin.

Informasi yang dihimpun Espos juga menyebutkan bahwa terdakwa R sebelumnya juga bersekolah di tempat yang sama dengan B, namun R lulus jauh lebih dulu daripada B.

Advertisement

m92

Advertisement
Kata Kunci : Dipaksa Mencuri Siswa MTs
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif