Begitu dituturkan pihak sekolah MTs di Boyolali yang diwakili oleh salah seorang stafnya, Badriyanto. Kepada <I>Espos<I> Badriyanto membenarkan pencabutan surat keterangan masuk yang diminta keluarga B pada Senin, 22 November 2010. Pencabutan surat keterangan masuk diminta Kepolisian Resor Boyolali pada 24 November 2010.
“Dengan begitu berarti surat keterangan masuk sekolah yang diminta keluarga dua hari sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan dilegalkan dengan surat keterangan baru yang dikeluarkan Dewan Guru dan ditandatangani Kepala MTs,” urainya kepada Espos, Rabu (5/1).
Namun, lebih lanjut Badriyanto tidak menjelaskan mengapa pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan yang isinya bertolak belakang dengan surat pertama yang diberikan kepada keluarga. Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib mengatakan jajarannya telah meneriman pernyataan dari MTs bersangkutan bahwa surat keterangan presensi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Lagipula saat itu tidak ada yang berani memastikan apakah terdakwa benar-benar terlihat di sekolah hingga waktu pulang pukul 13.00 WIB,” tambah Badriyanto. Lantaran tak lagi berlaku, surat keterangan masuk sekolah yang dibawa keluarga tidak lagi dapat dijadikan bukti yang meringankan pengakuan B.
Di sisi lain, pihak sekolah merilis informasi bahwa waktu istirahat pertama adalah pukul 09.40-09.55 WIB atau hanya 15 menit. Selama waktu istirahat, pintu gerbang yang menjadi akses utama keluar dan masuk sekolah dikunci dan dijaga seorang satpam. Pihak sekolah pun melarang para siswanya keluar area sekolah selama istirahat.
Terpisah, ditemui di rumahnya, ayah terdakwa B, Fahrudin, mengaku anaknya memang mengenal kedua terdakwa lain yakni R, 17, dan Andy, 19. Dengan keluarga R, Fahrudin mengatakan masih ada hubungan keluarga. “Tentu saja anak saya kenal dengan mereka berdua karena tinggal satu desa. Namun saya tidak tahu apakah mereka dekat dan sering bermain bersama atau tidak,” ujar Fahrudin.
Informasi yang dihimpun Espos juga menyebutkan bahwa terdakwa R sebelumnya juga bersekolah di tempat yang sama dengan B, namun R lulus jauh lebih dulu daripada B.
m92