News
Kamis, 29 Desember 2011 - 16:10 WIB

Curi ayam diganjar 4 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Dua terdakwa kasus pencurian hewan ternak, Parjio bin Wiryonadi, 56, Warga Dusun II, Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, dan Sipon bin Kromo, 35, warga Magelangan, Majir, Kecamatan Kutoarjo, Purworwjo, divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (29/12).

Pada sidang yang diketuai oleh Christina Endarwati serta Baryanto dan Emma Sri Setyowati sebagai hakim anggota, terungkap, kasus bermula saat kedua terdakwa bersama Peno yang berhasil kabur, mencuri ternak milik warga pada Sabtu (15/10) dini hari. Kompotan ini berangkat dari di Kutoarjo, Purworejo ke Wates berboncengan menggunakan sepeda motor (AA 3721 EL) dengan maksud jalan-jalan.

Advertisement

Sesampainya di perempatan Nagung, Kecamatan Panjatan, timbul niat untuk mengambil ternak warga. Sipon dan Peno bertugas mencari lokasi sasaran dan mengambil ternak, sedangkan Parjio menunggu di sepeda motor. Aksipun pertama dilakukan di rumah Sukamto warga Dusun III, Tayuban, Kecamatan Panjatan. Mereka membawa kabur empat burung merpati dan empat ayam. Belum cukup, mereka kembali menggasak empat ayam milik Sukardi Dusun I, Tayuban, Panjatan.

Usai melakukan aksinya di dua lokasi tersebut, baik Sipon maupun Peno menghubungi terdakwa Parjio untuk dijemput. Namun belum sempat ketiganya melarikan diri, mereka ditangkap warga. Sayangnya, Peno berhasil kabur dan hingga kini belum ditangkap. Akibat perbuatan terdakwa, Sukamto mengalami kerugian sekitar Rp1 juta sedangkan Sukardi sekitar Rp200.000.

“Atas perbuatan kedua terdakwa, begitu juga dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada, maka majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp1.000,” kata Christina saat membaca putusan.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curi Ayam Hakim Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif