Soloraya
Senin, 12 Desember 2011 - 21:28 WIB

Lanjar tetap divonis bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lanjar (dok)

Karanganyar (Solopos.com)--Sia-sia sudah upaya Lanjar Sriyanto menuntut keadilan untuk dirinya. Pria asal Karangasem, Solo yang sempat dijebloskan ke sel gara-gara sang istri tewas dalam kecelakaan di Jl Adisucipto, beberapa waktu silam, tetap dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Pria bertubuh kurus itu dianggap sebagai penyebab pasangan hidupnya tersebut kehilangan nyawa. Kabar terbaru, MA menambah hukuman percobaan Lanjar menjadi dua bulan 14 hari. Hukuman tersebut lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang menjatuhkan vonis percobaan satu bulan tujuh hari.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Yuda Tangguh P Alasta, ketika dijumpai di PN setempat, Senin (12/12/2011), mengatakan putusan MA turun pekan lalu. Pihaknya telah menyampaikan putusan tersebut ke penasihat hukum terdakwa. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Lanjar terbukti bersalah melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka. Selain itu menjatuhkan hukuman masa percobaan dua bulan 14 hari. Artinya jika dalam waktu tersebut Lanjar melakukan tindakan kejahatan, dia akan ditahan. ”Eksekusi terhadap Lanjar sudah kami lakukan. Namun proses eksekusi hanya dilakukan secara administrasi belaka,” tuturnya.

Penasihat hukum Lanjar, Muhammad Taufiq, dihubungi menilai adanya kejanggalan dalam putusan kasasi MA. Menurutnya, MA menjatuhkan hukuman percobaan dua bulan 14 hari. Padahal Lanjar telah menjalani masa tahanan satu bulan tujuh hari. ”Tapi kenapa putusan MA malah tambah. Ini kan jelas janggal. MA sepertinya tinggal tanda tangan saja,” ujarnya.

Advertisement

Namun demikian, Lanjar menerima dan telah menandatangani eksekusi.  Dia mengatakan Lanjar juga turut menjadi korban dan tidak ada kerugian negara yang timbul atas kecelakaan lalu lintas itu. “Jadi tidak ada untungnya menghukum Lanjar. Toh dia bukan pembunuh berdarah dingin atau merugikan negara seperti koruptor. Wong dia juga ikut menjadi korban,” lanjutnya.

Lanjar adalah terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa istrinya dan menyebabkan anaknya luka-luka, September 2009. Di PN, majelis hakim memutuskan tidak dapat menghukum Lanjar lantaran meski bersalah namun ada alasan permaafan. Namun dalam upaya banding JPU, PT Jateng memutuskan Lanjar bersalah melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Atas vonis itu, Lanjar mengajukan kasasi ke MA.

isw)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif