News
Jumat, 9 Desember 2011 - 12:55 WIB

Yusril minta kasus Sisminbakum ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

Jakarta (Solopos.com)--Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada korupsi dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Advertisement

Alhasil MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu dari semua dakwaan dan menghirup udara bebas siang ini.

Namun kasus ini masih menggantung nasib mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement

Namun kasus ini masih menggantung nasib mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Sekarang mau alasan apa lagi Jaksa Agung melanjutkan kasus ini? Harusnya kasus ini ditutup. Status tersangka saya harus di-SP3,” kata Yusril, Jumat, (9/11/2011).

Penutupan kasus ini bukannya tanpa alasan. Sebab, tuduhan jaksa yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita sebagai pelaku utama kasus ini telah dibebaskan MA.

Advertisement

“Kalau pelaku utamanya bebas, saya melakukan apa? Saya hanya dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu turut serta melakukan. Karena Pak Romli Dirjen saya Menteri,” beber Yusril.

Alhasil dengan dibebaskannya dua pelaku utama maka sudah sepantasnya kasus Sisminbakum tersebut ditutup. Yusril meminta jangan segan-segan menutup kasus yang sudah tidak ada dasar hukumnya tersebut. “Kecuali alasan politik saja (Jaksa Agung) meneruskan kasus ini,” tuntas Yusril.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan Peninjauan Kembali (PK) MA, majelis hakim yang diketuai oleh M Taufik dengan anggota Sufyan Nabaya dan Andi Ayub menilai dalam proyek Sisminbakum tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa.

Advertisement

Sebab pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan Indonesia dengan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online. Saat itu tidak ada anggaran negara sehingga menggandeng swasta.

“Proyek ini disetujui Presiden Abdrurrahman Wahid dan di resmikan oleh Presiden Megawati,” kata M Taufik dalam putusannya.

Terkait adanya akses fee yang diterima, menurut MA, bukanlah uang yang harus disetor ke negara. Sebab bukan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Advertisement

“Akses fee bukan PNPB karena belum dikeluarkan UU-nya. Berdasarkan bukti BPK tahun 2009 tertanggal 20 Maret 2009, perhitungan aplikasi Sisminbakum 2001-2009 tidak menyebutkan adanya kerugian negara.” Demikian putusan MA yang dibuat pada 25 November lalu.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif