News
Selasa, 6 Desember 2011 - 17:27 WIB

Peraturan soal BOS 2012 segera ditetapkan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jakarta (Solopos.com) – Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan peraturan menteri terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) direncanakan akan ditetapkan pada 8 Desember 2011.
Advertisement

“Permendagri tentang Pengelolaan BOS, Permenkeu tentang alokasi BOS per Provinsi dan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bos ditetapkan 8 Desember,” katanya seusai rapat komite pendidikan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (6/12/2011). Peraturan menteri ini dibutuhkan untuk mendukung perubahan mekanisme dalam penyaluran dana BOS 2012.

Muhammad Nuh menambahkan, penandatanganan hibah dana BOS dari provinsi ke sekolah-sekolah (dalam penandatanganan tersebut sekolah-sekolah diwakili oleh dinas pendidikan kabupaten-kota) juga dapat segera dilaksanakan pada 22 Desember 2011. Dengan demikian proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi dapat dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2012. Sehingga pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri hingga 16 Januari 2012.

Sementara itu, Mendikbud mengatakan, dalam rapat komite pendidikan tersebut, Wakil Presiden Boediono meminta kepastian terkait penyaluran dana BOS. Untuk itu, ia menjelaskan mekanisme baru telah siap untuk dijalankan dalam penyaluran BOS.

Advertisement

Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan berubah mulai Januari 2012. Keputusan itu diambil setelah mengevaluasi terjadinya keterlambatan dalam penyaluran dana BOS 2011 ini. Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah. Namun hal ini dalam pelaksanaannya seringkali mengakibatkan keterlambatan.

Untuk itu, pemerintah mengubah alokasi dana BOS pada 2012. Penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat akan melalui pemerintah provinsi untuk kemudian disalurkan langsung ke sekolah-sekolah melalui mekanisme hibah. Dana BOS pada 2012 meningkat 40 persen lebih dari 2011 menjadi Rp 23 triliun. Dana BOS ini ditujukan kepada siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif