News
Kamis, 1 Desember 2011 - 12:41 WIB

Tender pengadaan mobil Damkar tak sesuai aturan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hari Sabarno. (detik)

Hari Sabarno. (detik)

Jakarta (Solopos.com)--Sidang korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, kembali dilanjutkan.

Advertisement

Saksi ahli yang dihadirkan di persidangan membeberkan proses pengadaan kendaraan pemadam kebakaran di lingkungan pemerintah daerah tersebut tidak sesuai aturan.

Saksi ahli di bidang accounting dan auditing BPKP, Dwi Prahoro Irianto, menerangkan dua perusahaan milik Hengky Samuel Daud seharusnya tidak mendapatkan keuntungan yang luar biasa dari pengadaan tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.

“Harusnya bukan Daud, sehingga dia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan ini,” ujar Dwi di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Advertisement

Dwi bersama tim dari BPKP kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan dari pengadaan mobil Damkar pada tahun 2002 tersebut. Hasilnya sangat mengagetkan. “Dari 36 kontrak di Indonesia, kalau boleh dibagi, 31 kontrak menggunakan penunjukkan langsung,” papar Dwi.

“Itu berarti semaunya tentukan harga,” lanjutnya.

Selanjutnya Dwi menjelaskan kontrak-kontrak yang lain. Satu kontrak dilakukan pemilihan langsung. Bahkan ada juga pengadaan yang tanpa memakai kontrak.

Advertisement

“Tiba-tiba ada pembayaran, artinya tidak ada persaingan,” tegas Dwi.

Ada tiga kontrak yang dilakukan dengan lelang formalitas. Maksudnya, ada perusahaan pesaing yang dilakukan sesuai prosedur. “Padahal itu hanya pendamping saja,” imbuhnya.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif