Soloraya
Kamis, 1 Desember 2011 - 14:44 WIB

JPU minta MA tolak PK para terpidana purnabakti

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

EMPAT TERPIDANA--Sebanyak empat orang terpidana purnabakti duduk paling depan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (1/12/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)--Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen meminta kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus purnabakti, H Slamet Basuki dan kawan-kawan (dkk) lantaran novum yang diajukan pemohon dinilai tidak tepat. MA juga diminta menguatkan putusan MA No 1493 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 6 Januari 2010 atau memutus sendiri sesuai dengan rasa keadilan.

Advertisement

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus purnabakti, Sujiyarto SH, dalam persidangan kedua perkara permohonan PK atas H Slamet Basuki dkk di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (1/12/2011).

Dalam penyampaian tanggapan atas memori PK pada persidangan sebelumnya, Sujiyarto didampingi dua jaksa muda Kejari. Sementara dari pihak pemohon, yakni para penasehat hukum (PH) terpidana dihadiri Alqaf Hudaya SH didampingi Muh Ikhwan SH dan seorang pengacara dari Kantor Advokat Alqaf Hudaya dan Rekan Solo.

Empat orang terpidana yang dihadirkan dalam sidang kedua itu, yakni Mahmudi Tohpati, Sri Indriyah, Maryono dan Ndewor Sutardi.

Advertisement

“Sejumlah novum yang dijadikan alasan pengajuan PK dari pihak termohon tidak tepat. Putusan MA tentang kasasi tidak terikat dengan putusan Pengadilan Tinggi Militer atau putusan lainnya. Berdasarkan keberatan yang disampaikan pemohon PK tidak tepat, maka menurut hemat kami keberatan pemohon PK itu patut ditolak,” ujar Sujiyarto.

Setelah pembacaan tanggapan jaksa usai, Hakim Ketua, Agus Komarudin SH sempat menanyai nama para terpidana purnabakti yang hadir. Sebelum hakim ketua memutuskan menunda persidangan, PH terpidana mengajukan pergantian novum nomor tujuh berupa kuitansi pengembalian uang yang dibubuhi dengan meterai.

“Novum yang kami ajukan pada sidang perdana belum ada meterainya. Setelah kami lengkapi, maka bukti kuitansi bermeterai itu sebagai ganti salinan kuitansi pengembalian uang purnabakti. Mengenai tanggapan jaksa, saya kira tidak menyentuh subtansi permasalahan,” tukas Alqaf.

Advertisement

Setelah tidak ada tanggapan, hakim ketua memukul palu untuk menunda persidangan pada Kamis pekan depan dengan agenda pertimbangan hakim.

(trh)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif