News
Kamis, 24 November 2011 - 17:38 WIB

Bupati Tegal nonaktif divonis lima tahun enam bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,95 miliar, Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto dijatuhi vonis lima tahun enam bulan penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/11/2011).

Advertisement

Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan alat bukti di pengadilan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Agus Riyanto dianggap melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Tegal 2006-2007 senilai Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal di Bank Jateng senilai Rp 2,22 miliar pada pembangunan Jalingkos.

“Menjatuhkan putusan penjara selama lima tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Noor Ediyanto.
Mejelis hakim juga menjatuhkan denda uang senilai Rp 200 juta kepada Agus Riyanto atau subsidair hukuman pengganti selama satu tahun penjara.

Advertisement

Serta membayar uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar, bila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak bisa membayar maka akan dilakukan penyitaan harta bendanya atau penjara tiga tahun.

Mendengar putusan ini, Agus Riyanto yang mengenakan baju dengan kombinasi warna biru putih itu tampak tenang. Sebaliknya istri dan anaknya yang duduk di kursi pengunjung sidang menangis terisak.

Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara, tapi Agus Riyanto menyatakan akan banding.

Advertisement

”Saya menerima putusan ini, namun akan mengajukan banding karena ada alur yang tak masuk akal,” ujar dia kepada wartawan seusai sidang.

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif