Soloraya
Minggu, 20 November 2011 - 14:30 WIB

2012, UMK Boyolali sama dengan KHL

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mulyatno (Dok.SOLOPOS)

Mulyatno (Dok.SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali untuk tahun 2012 dipastikan 100% sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp 836.000. Hal ini diputuskan setelah adanya keputusan dari gubernur Jawa Tengah (Jateng) pekan lalu.

Advertisement

UMK Boyolali naik sekitar 4% pada tahun 2012 mendatang. Jumlah ini nilainya lebih besar dibandingkan dengan tahun ini yaitu sekitar Rp 800.500 yang nilainya juga sama dengan KHL.

“Kami rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa instansi. Antara lain, Disnakertransos, Apindo, SPI, BPS serta akademisi terkait ditetapkannya keputusan ini. Setelah itu akan ada sosialisasi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Boyolali, Mulyatno saat ditemui wartawan, akhir pekan lalu.

Mulyatno menerangkan sosialisasi akan segera dilakukan. Pada forum itu dibuka ruang bagi para pengusaha untuk mengajukan pengangguhan terkait keputusan UMK 2012 ini.

Advertisement

Sekurang-kurangnya setelah 10 hari dari penetapan, surat penangguhan itu bisa dilayangkan. Sebab, per Januari 2012, karyawan harus mendapatkan upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

(rid)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif