Sabtu, 19 November 2011 - 12:30 WIB

UMK Solo, Sukoharjo, Klaten dan Boyolali sudah 100% KHL

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Dari 35 kabupaten/kota di Jateng yang besarnya UMK 2012 sudah mencapai 100% kebutuhan hidup layak (KHL) terdapat di delapan daerah, di antaranya Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten.

ilustrasi. (dok Solopos)

Advertisement

Besarnya UMK Kota Solo senilai Rp 864.450, Sragen Rp 810.000, Sukoharjo Rp 843.000, Karanganyar Rp 846.000, Wonogiri Rp 775.000, Klaten Rp 812.000, dan Boyolali Rp 836.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Petrus Edison Ambarura, mengatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan Gubernur Jateng melalui surat keputusan (SK) Nomor 561.4/73/2011.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Petrus Edison Ambarura, mengatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan Gubernur Jateng melalui surat keputusan (SK) Nomor 561.4/73/2011.

“Tadi pagi (Jumat kemarin-red), Gubernur telah menandatangani UMK 2012,” katanya kepada wartawan di Kantor Disnakertransduk Jateng, Jl Pahlawan Kota Semarang, Jumat (18/11/2011).

Menurut dia, Gubernur Bibit Waluyo memajukan penetapan UMK dari seharusnya tanggal 20 November 2011 karena bertepatan dengan hari Minggu.

Advertisement

Adapun UMK tertinggi di Kota Semarang senilai Rp 991.500, sedang terendah Kabupaten Cilacap wilayah barat senilai Rp 720.000.

”Ini merupakan angka terbaik untuk semua, baik buruh dan pengusaha melalui pembahasan secara bertahap dari dewan pengupahan kabupaten/kota sampai dewan pengupahan provinsi Jateng,” ujarnya.

Mengenai kabupaten/kota yang sudah mencapai KHL 100%, Edison menyatakan ada delapan daerah yakni,  Kota Semarang, Kota Pekalongan, Salatiga, Solo, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Klaten, dan Temanggung.

Advertisement

“Sedang secara rata-rata pencapaian KHL sebesar 96,42%, diharapkan pada UMK 2013 sudah bisa mencapai KHL 100%,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, UMK sebenarnya hanya jaring pengaman karena hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan UMK ini tak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu tahun ke atas.

“UMK ini meliputi gaji pokok plus tunjangan tetap, di luar tunjangan tak tetap misalnya uang transportasi dan kesehatan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara berdasarkan SK Gubernur Jateng, Bibit Waluyo Nomor 561.4/73/2011 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota di Jateng, pengusaha yang tak mampu melaksanakan ketentuan UMK 2012 dapat mengajukan penangguhan.

Penangguhan diajukan ke Gubernur Jateng paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK yakni pada 1 Januari 2012.

(oto)

Advertisement
Kata Kunci : Buruh KHL Solo UMK Upah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif