Soloraya
Sabtu, 12 November 2011 - 09:48 WIB

Dewan sepakati perlunya Perda Menara Telekomunikasi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (detik.com)

Ilustrasi (detik.com)

Solo (Solopos.com)–Fraksi-fraksi di DPRD Kota Solo menyepakati perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kota Bengawan.

Advertisement

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pembahasan Raperda Kota Solo tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang digelar di Gedung Dewan, Jumat (11/11/2011).

Namun sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap rencana penyusunan Raperda tersebut. Jumlah ideal dan potensi keberadaan tower bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo menjadi perhatian tersendiri.

Juru bicara Fraksi Nurani Indonesia Raya (NIR), Tutik Marikaryanti, menyatakan Fraksi NIR setuju dengan rencana Perda itu. Pihaknya meminta segera dibentuk panitia khusus (Pansus) mengenai Perda tersebut.

Advertisement

Sementara Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (FPD), Wahyuning Chumaeson, mempertanyakan jumlah menara yang ideal untuk Kota Solo yang mempunyai luas wilayah lebih kurang 44 kilometer persegi (km2).

”Terkait dengan PAD khususnya dalam hal IMB, berapakah jumlah maksimal provider pengguna satu menara telekomunikasi bersama tersebut? Dan mohon dijelaskan besaran jumlah pertanggungan terkait asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ditimbulkan dengan keberadaan menara telekomunikasi,” paparnya.

(sry)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif