News
Kamis, 10 November 2011 - 16:44 WIB

Pepi bantah jadi dalang bom buku

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Terdakwa kasus terorisme, Pepi Fernando membantah dirinya sebagai dalang dalam enam rencana aksi peledakan bom. Dalam dakwaan jaksa aksi Pepi terancam hukuman mati.

“Dalam dakwaan jaksa dikatakan Pepi merencanakan dan menggerakan orang lain lakukan tindak pidana terorisme keliru,” kata kuasa hukum Pepi, Hasludin Hatjani saat membacakan eksepsi Pepi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (10/11/2011).

Advertisement

Menurut Hasludin, pasal-pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang digunakan untuk menjerat Pepi tidak tepat. Hasludin meminta agar Pepi dijerat dengan undang-undang darurat No 12 Tahun 1951.

“Mengenai kepemilikan bahan peledak,” katanya.

Hasludin menilai Pepi termotivasi berjuang setelah berkenalan dengan Abu Rosyid, Amir NII non teritorial Sumatera. “Ada motivasi dan pengaruh, Pepi digerakan oleh orang lain,” tandasnya.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama anak buah Pepi, Hendi Suhartono juga mengajukan eksepsi. Hendi didakwa turut serta dalam membuat bom dan meletakkannya di sejumlah titik yang disasar akan diledakan. Hendi dijerat pasal 15 junto pasal 6, Pasal 15 junto pasal 7, pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pada sidang 3 November lalu jaksa mendakwa Pepi sebagai otak perencanaan peledakan bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere.

Ketiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas. Keempat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang.

Advertisement

Kelima Pepi dan kelompoknya juga menaruh bom yang diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang jaraknya dekat sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.

Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Jaksa menjeratnya dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal 15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 17 November 2011 dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Bom Buku Dalang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif