Soloraya
Rabu, 9 November 2011 - 21:11 WIB

FPI datangi Gedung DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AUDIENSI--Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) beraudiensi dengan anggota DPRD di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (9/11). Mereka menuntut kasus pencopotan Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Eka Junaedi segera direalisasi. (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

AUDIENSI--Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) beraudiensi dengan anggota DPRD di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (9/11). Mereka menuntut kasus pencopotan Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Eka Junaedi segera direalisasi. (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Sukoharjo (Solopos.com)–Front Pembela Islam (FPI) Surakarta mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (9/11/2011). Mereka mempertanyakan tindak lanjut keputusan Badan Kehormatan (BK) dalam mencopot Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Eka Junaedi.

Advertisement

Eka Junaedi, adalah anggota Dewan Sukoharjo, yang mobil dinasnya digunakan orang lain untuk mengangkut ciu beberapa waktu lalu.

“Tindakan Badan Kehormatan (BK) yang telah memutuskan menurunkan Eka Junaedi dari jabatan ketua komisi sudah benar. Karena perkara ini memalukan dan ternyata tidak digunakan sebagai pelajaran,” sebut siaran pers FPI yang dibagikan di Gedung DPRD Sukoharjo sebelum beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Jaka Wuryanto, Ketua BK, Purwadi dan anggota BK, M Samroni.

Wakil Ketua DPRD Sukojarjo, Jaka Wuryanta, menyambut baik desakan FPI yang dinilai telah mengapresiasi kinerja BK dengan baik. Pihaknya berjanji tak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

Advertisement

Sebab bukan hanya FPI yang mendesak soal itu. Ada elemen lain dan bahkan dari internal Dewan pun dinilai ada desakan demikian. Namun karena pihaknya juga harus melangkah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka perlu kehati-hatian.

“Dulu persoalan ini pernah diparipurnakan, ketika itu terjadi hujan interupsi sampai satu jam. Karena memang ada aturan internal BK yang belum sempurna. Tetapi kami tetap akan melaksanakan keputusan BK yang menurunkan Eka Junaedi sekalipun nanti jabatan itu tinggal tersisa satu hari. Karena keputusan tetap harus dilaksanakan,” tandas Jaka.

(ian)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif