Soloraya
Senin, 31 Oktober 2011 - 18:59 WIB

HPTPT gugat Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

AKSI DAMAI--Puluhan warga yang tergabung dalam Himpunan Pemilik Tanah Persil Tawangmangu (HPTPT) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (31/10/2011). Dalam aksi tersebut, warga menuntut penyelesaian sengketa tanah persil, yang selama berpuluh-puluh tahun belum selesai. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Karanganyar (Solopos.com)–Warga yang tergabung dalam Himpunan Pemilik Tanah Persil Tawangmangu (HPTPT) menggugat Pemprov Jateng melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (31/10/2011).

Advertisement

Mereka bersikukuh tanah persil di Tawangmangu adalah milik nenek moyang mereka yang sudah bertahun-tahun lamanya menjadi hak warga.

Sementara Pemprov Jateng menganggap tanah persil adalah milik Pemprov. Saat mengajukan gugatan itu, warga membentangkan sejumlah spanduk berisi aspirasi mereka.

“Sampai kapan pun kami tidak akan membayar pelepasan tanah dengan harga yang beberapa kali ditawarkan. Kami akan menggugat balik secara hukum, kenapa tanah Persil yang menjadi hak kami, bisa seperti ini. Kalau kami bisa membuktikan kami benar maka kami tidak akan membayar kompensasi pembayaran apa pun. Itu nanti akan dibuktikan secara objektif di depan hukum,” ungkap koordinator massa, Y Sugiri Ruslan, saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Senin (31/10/2011).

Advertisement

Warga pun ditemui oleh petugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Eko Hening Wardono, yang mengundang warga untuk berdiskusi.

Dalam pertemuan di halaman Kantor Kejari itu, Kejakti dan warga menyepakati bahwa HPTPT tidak akan membayar kompensasi hingga proses hukum yang berjalan selesai. “Proses hukumnya apa dan bagaimana, kami juga belum tahu,” kata Eko singkat.

(fas)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif