Soloraya
Senin, 31 Oktober 2011 - 13:20 WIB

BI siap jadi saksi ahli dalam persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yiyok T Herlambang (Dok.SOLOPOS)

Yiyok T Herlambang (Dok.SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Deputi Pemimpin Bank Indonesia (BI) Solo, Yiyok T Herlambang, menyatakan Bank Indonesia siap menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng bila dibutuhkan.

Advertisement

BI bakal menjelaskan persoalan eksekusi jaminan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir.

Yiyok menerangkan eksekusi jaminan kredit macet berupa deposito kas daerah menjadi hak BPR Djoko Tingkir tanpa harus mendapat rekomendasi BI.

“Sejak awal ada perjanjian antara perbankan dan nasabah dalam bentuk surat kuasa. Dalam kasus ini mestinya pemerintah daerah lebih tahu. Persoalan mana yang benar dan mana yang salah dalam perkara eksekusi deposito kas daerah yang dijadikan agunan pinjaman itu, ya mari dibuktikan dipengadilan nanti,” tegas Yiyok saat dijumpai wartawan di sela-sela peresmian Bank Ekonomi di kompleks Atrium Plaza Sragen, Senin (31/10/2011).

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif