Soloraya
Jumat, 21 Oktober 2011 - 10:44 WIB

Wacana Perda pelestarian hutan disambut baik

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PERLINDUNGAN HUTAN -- Petugas dan relawan berupaya memadamkan kebakaran hutan di Cemoro Kandang, lereng Gunung Lawu, beberapa waktu lalu. Adanya Perda perlindungan hutan diharapkan membuat upaya perlindungan dan pelestarian alam menjadi lebih baik. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Karanganyar (Solopos.com) – Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelestarian hutan lindung di Karanganyar, mendapatkan sambutan positif dari anggota DPRD Karanganyar.

PERLINDUNGAN HUTAN -- Petugas dan relawan berupaya memadamkan kebakaran hutan di Cemoro Kandang, lereng Gunung Lawu, beberapa waktu lalu. Adanya Perda perlindungan hutan diharapkan membuat upaya perlindungan dan pelestarian alam menjadi lebih baik. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, Perda tersebut perlu diadakan sebab hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan di Karanganyar. Mayoritas kebakaran hutan itu, salah satunya dipicu oleh kesalahan manusia atau human error. “Setiap kali musim kemarau, ada saja kebakaran hutan. Agar tidak terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya, setidaknya Perda ini bisa menjadi alat perlindungan hukum untuk melindungi hutan di Karanganyar, terutama di lereng Gunung Lawu,” ujar Juliyatmono belum lama ini.

Meskipun saat ini sudah ada payung hukum dari pemerintah pusat yang mengatur tentang perlindungan hutan, imbuh dia, namun tidak ada salahnya bila Pemkab mengajukan rancangan Perda itu. Namun sifat Perda itu hanya sebagai alat untuk melestarikan alam dan penertiban.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR mengusulkan untuk membuat Perda perlindungan hutan. Nantinya, Perda tersebut antara lain berisi tentang sanksi yang akan dijatuhkan bila ada oknum yang secara sengaja maupun tidak, terbukti terlibat dalam peristiwa yang bisa menyebabkan kebakaran hutan.

Advertisement

Kurun waktu selama dua bulan sebelum pergantian tahun, kata Juliyatmono, dirasa sangat cukup bagi Pemka untuk membuat rancangan Perda itu. Dalam proses pembuatan rancangan, Pemkab bisa mengacu pada Perda serupa yang sudah diterapkan di daerah lain. Jika memang di daerah lain belum pernah ada yang membuat Perda tentang Perlindungan Hutan, tidak ada salahnya bila Karanganyar mengawalinya.

“Justru ketika sebelumnya tidak ada daerah lain yang membuat Perda tersebut, Karanganyar bisa mengawali untuk membuatnya, sehingga malah dipakai sebagai contoh bagi daerah lain,” ungkap politisi dari Partai Golkar ini.

fas

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif