Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Sragen (Solopos.com) – Kasus video porno yang melibatkan pelajar Miri, NU dan pemuda dari
Tegalrejo, RT 16, Sunggingan, Miri, T, yang sempat menghebohkan warga Sragen, sekitar satu bulan ini terus berlanjut. Setelah TM, pemain laki-laki dalam video itu dilaporkan karena tindakan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, kini perempuan yang merekam dan mengedarkan video mesum tersebut, LA, juga dilaporkan ke Polres Sragen, Kamis (20/10/2011) siang.
Diungkapkan Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, hingga kini LA masih dalam proses pencarian. “Keberadaan L A masih belum diketahui. Kami masih berupaya melacak keberadannya,” tutur dia, saat ditemui wartawan, Jumat (21/10/2011). Atas laporan tersebut, LA diduga telah melanggar Undang Undang RI
Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat 2 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Dengan pelanggaran itu, LA bisa terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Sementara beberapa warga Miri yang mengaku mengenal LA, saat ditemui Espos beberapa waktu lalu mengatakan setelah kejadian tersebut LA menghilang dan tak diketahui keberadaannya. Menurut M, selama ini LA memang dikenal sebagai remaja yang berkelakuan kurang baik. “Sebelum kejadian, LA beberapa kali diketahui mengajak membolos NU
dari sekolahnya. Hal itu hingga membuat bapak NU naik pitam dan sempat memarahi LA dengan kata-kata kotor,” tutur Ketua RT 9, Dusun Mendalan, Desa Jeruk, Miri, Suwarno.
m97