Soloraya
Rabu, 19 Oktober 2011 - 16:51 WIB

Izin cukai dipertanyakan, 64 bungkus rokok disita

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ragen (Solopos.com)–Tim gabungan menyita 64 bungkus rokok yang diduga ilegal dalam operasi penertiban pajak be cukai tembakau di wilayah Kota Sragen dan Gemolong, Rabu (19/10/2011). Puluhan bungkus rokok sitaan itu selanjutnya dikirim ke Kantor Bea Cukai Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan instansi itu terbagi menjadi dua tim, yakni tim I melakukan operasi di wilayah Kota Sragen dan tim II mengoperasi wilayah Gemolong. Sebanyak 12 orang anggota tim itu berasal dari Polres Sragen, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sragen, Sri Budi Dharmo, kepada Solopos.com, Rabu
sore, menerangkan hasil operasi bea cukai tembakau itu menyita 64
bungkus rokok dari berbagai merk.

“Sejumlah barang sitaan itu selanjutnya dikirim ke Solo untuk dites keabsahannya. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pedagang atau produsen rokok agar menaati peraturan perundang-undangan yang ada,” tambahnya.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cukai Rokok Sita Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif