News
Rabu, 19 Oktober 2011 - 15:37 WIB

DPR : Stop pengiriman TKI!

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)– Hampir 200 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara terancam hukuman mati. Agar hal ini tak terjadi lagi, DPR mengusulkan pemberhentian total pengiriman TKI ke luar negeri.

“Ada lebih dari 200 TKI diancam pidana mati. Di Malaysia ada 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, Singapura 2 orang. Kita inginkan moratoriun secara umum dan menyeluruh pengiriman TKI ke luar negeri,” tutur Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Advertisement

Pembahasan ini sudah memasuki rapat pimpinan DPR. Kemenakertrans diminta mengambil tindakan konkret, termasuk penyelamatan TKI yang terancam hukuman mati.

“Dalam rapat pimpinan sudah kita sampaikan. Terus dibahas di Timwas TKI DPR dan Timwas TKI Kemenakertrans. Kita harus menyelamatkan mereka,” terangnya.

Karena itu pengiriman TKI hanya bisa dilanjutkan setelah semua TKI yang diancam hukuman mati berhasil dibebaskan. Selain itu, TKI bisa dikirim lagi bila telah mempunyai jaminan bahwa mereka mempunyai keterampilan khusus sebelum dikirim ke luar negeri.

Advertisement

“Jadi hanya TKI yang sudah dilengkapi keterampilan yang dikirim ke luar negeri,” tegasnya. dtc

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif