Soloraya
Senin, 17 Oktober 2011 - 22:57 WIB

BAP Untung dkk dinyatakan lengkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono (dok)

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono (dok)

Semarang (Solopos.com)--Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi APBD Sragen tahun 2003-2010 senilai Rp 11,2 miliar dengan tersangka, Untung Wiyono, Koeshardjono dan Srie Wahyuni sudah P21 atau lengkap.

Advertisement

Sementara Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan penahahan terhadap Untung Wiyono di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang tidak sah. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono, mengatakan BAP tahap pertama tersangka tiga tersangka dugaan korupsi Sragen sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Sudah P21, lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (17/10).

Tahap selanjutnya, lanjut Ali, akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara, hakim tunggal PN Semarang, Tjipto Slamet Basuki memutuskan penahanan terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono tidak sah.
Putusan ini dibacakan Tjipto pada sidang pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Untung Wiyono di PN Semarang, Senin.

Advertisement

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan saat ditahan penyidik Kejati pada 12 Juli 2011 lalu, Untung Wiyono tak didampingi penasihat hukum. Selain itu, alasan objektif penahanan juga kurang memadai sebab bukti yang mengarah kepada Untung adalah surat-surat dan keterangan saksi, sedang keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka belum ada.

“Padahal Untung tersangka pertama kasus ini. Untuk itu memutuskan mengabulkan permohonan penggugat,” ujar dia.

Untung Wiyono melalui pengacara Lukman Hakim secara diam-diam ternyata telah mengajukan pra peradilan dengan 03/pra/pid/2011/PN SMG untuk menggugat keabsahan penahanan di LP Kedungpane.

Advertisement

”Syarat subjektif penahanan Pak Untung tak memadai, sebab begitu datang langsung ditahan Kejakti. Kami menggugat pra peradilan penahanan ini, ternyata dikabulkan majelis hakim,” ujar Lukman.

Terpisah Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono ketika dihubungi Solopos.com membenarkan kalau mantan Bupati Sragen itu menderita sakit.

Menurut dia, kliennya terkena diare sehingga sering buang air besar terus serta ditambah penyakit ambien yang dideritanya kambuh. “Kondisi Pak Untung lemas, hanya bisa berbaring di ranjang. Kami berupaya untuk membawa ke rumah sakit di luar LP Kedungpane,” ujar dia.

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif