News
Rabu, 5 Oktober 2011 - 19:57 WIB

Mantan Direktur PT Intertex dituntut 3 tahun dan denda Rp 1 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Terdakwa kasus mengkreditkan faktur pajak masukan tidak sah, RA Saptoasih Sumiati Darmayatun 44, dituntut tiga tahun penjara. Tidak hanya itu, mantan Direktur PT. Intertex ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Sidang agenda tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/10) siang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Herman H Hutapea di PN Solo berlangsung pukul 11.30-12.00 WIB.

Advertisement

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu, menyatakan berdasarkan fakta di persidangan selama ini, terdakwa RA Saptoasih terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Kami sudah mengkaji permasalahan ini berdasarkan bukti di persidangan. Saat terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Intertex, terdakwa RA Saptoasih telah mengisi dan membuat serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 sampai dengan Masa Pajak 2001 atas Nama PT Intertex. Selanjutnya, ia mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah dari sejumlah perusahaan,” jelas Rahayu seusai sidang tuntutan di PN Solo, Rabu.

Lebih lanjut,  papar Rahayu, faktur pajak dari sejumlah perusahaan itu tidak didukung oleh transaksi sebenarnya. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman karena merugikan negara mencapai Rp 649.881.500. Perlu diketahui, terdakwa RA Saptoasih Sumiati Darmayatun merupakan warga Kratonan No 9 RT 04 /RW II, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Solo. Dia menjalani pemeriksaan di pengadilan atas perkara mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak sah.

Advertisement

(m98)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif