Solo (Solopos.com)– Hartanto Sutikno, 30, warga asal Panca Karya, Blok 41/240, Semarang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia duga telah mengedarkan uang palsu (Upal). Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan membelanjakan Upal tersebut di sejumlah warung kaki lima di Kota Bengawan.
Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo didampingi Kanitreskrim AKP Sunarto, Selasa (4/10/2011), mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku sangat licin. Ia sengaja mendatangi sejumlah warung kaki lima untuk membeli barang tertentu menggunakan Upal.
“Dia datang ke warung kaki lima agar tidak diketahui bahwa uang tersebut palsu. Biasanya, penjual warung kaki lima kurang teliti dengan uang yang didapat dari pembeli,” terang Sunarto saat ditemui wartawan, di Mapolsek Laweyan, Selasa.
Terbongkarnya aksi pelaku, sambung Sunarto, berdasarkan laporan pemilik warung, Mariani Puji Asih, 49, warga Suronalan RT 4/ RW 8, Pajang, Laweyan. “Korban awalnya ragu dengan uang yang dibelanjakan dari pelaku. Lalu korban memanggil anaknya bernama Tri Ananda, 30. Saat itu juga, anak korban mengejar pelaku,” terang Sunarto mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pelaku tertangkap polisi, kata Sunarto, berdasarkan laporan anak korban tak jauh dari lokasi warung korban, pada Jumat (30/9) lalu. Untuk mengetahui uang palsu, polisi mengecek uang tersebut dengan alat khusus. “Tiga lembar uang dengan nominal Rp 100.000 diketahui palsu karena tidak keluar nomor seri pada uang kertas tersebut. Sedangkan uang Rp 20.000 dipastikan palsu dengan kertas yang terlihat kusam. Nanti kita kembangkan penyelidikan untuk mengetahui teman pelaku atau pembuat uang palsu tersebut,” paparnya. m98