News
Jumat, 30 September 2011 - 16:15 WIB

LPSK di daerah akan dibentuk pada 2012

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abdul Haris Semendawai (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jakarta (Solopos.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera membentuk perwakilannya di daerah pada 2012 mendatang mengingat jumlah permohonan yang masuk ke lembaga itu kebanyakan dari luar daerah Jakarta. “Dari 300 surat permohonan yang masuk ke LPSK, sebagian besar berasal dari beberapa daerah. Pembentukan LPSK di daerah merupakan suatu kebutuhan,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Abdul Haris Semendawai (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Advertisement
Disebutkannya, dari 300 surat permohonan yang masuk itu antara lain berasal dari Jakarta (36 pemohon), Banten (32 pemohon), Bengkulu (27 pemohon), Jawa Timur (18 pemohon), Jawa Tengah (17 pemohon), Lampung (16 pemohon), Kepulauan Riau (16 pemohon), Nusa Tenggara Timur (16 pemohon), Jawa Barat (12 pemohon) dan Sumatera Utara (13 pemohon).

Haris menyebutkan, pembentukan LPSK di daerah sudah dikomunikasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden pun memberikan dukungannya atas pembentukan itu. “Dukungan juga datang dari Gubernur, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolda yang ada di beberapa daerah,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, LPSK tengah menyusun pembentukan LPSK di daerah. “Kami ingin memastikan dulu, apakah pembentukan LPSK di daerah bisa bekerja dengan baik. Apakah pembentukan LPSK ini akan bersifat perwakilan atau lebih otonom,” ujarnya. Dasar hukum pembentukan LPSK di daerah sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan, bila memang diperlukan bisa dibentuk LPSK di daerah.

Advertisement

Ia berharap pengkajian yang dilakukan oleh bidang Pelaporan Pengawasan Pengembangan dan Penelitian (P4) LPSK pada akhir 2011 ini segera membuahkan hasil, sehingga pembentukan LPSK di daerah bisa dilaksanakan pada 2012 nanti. “Kami akan merujuk pada Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Ombudsman RI yang telah memiliki perwakilan di daerah. Kami akan belajar dari mereka,” kata Haris.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif