Soloraya
Selasa, 27 September 2011 - 11:01 WIB

Tiga Perda SOTK diusulkan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab) Klaten mengusulkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Klaten, Yulihadi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Senin (26/9/2011), mengatakan ketiga Raperda yang diajukan itu meliputi SOTK Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretariat Daerah (Setda), dan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas).

Advertisement

“SOTK di tubuh tiga lembaga pemerintah itu sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya. Misal di Satpol PP, SOTK-nya tidak sesuai dengan PP No 41/2010 sehingga harus menyesuaikan,” terang Yulihadi.

Sesuai dengan PP No 41/2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2014, Yulihadi menjelaskan, keberadaan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di sejumlah kecamatan, kelurahan, maupun desa juga menjadi bagian dari Satpol PP. Masuknya anggota Linmas itu, kata Yulihadi, mempengaruhi susunan SOTK di tubuh Satpol PP.
“Konsekuensinya nanti ada kenaikan jabatan eselon. Saat ini SOTK Satpol PP diisi oleh pejabat eselon golongan III A, nanti bisa berubah menjadi golongan II B,” kata Yulihadi.

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Perda Perubahan SOTK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif