Soloraya
Rabu, 21 September 2011 - 08:00 WIB

Legislator gagal jenguk Ibnu

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Ali Rosidi (Dok.SOLOPOS)

Agus Ali Rosidi (Dok.SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Kalangan DPRD Boyolali memberikan dukungan atas penuntasan kasus bom rakitan yang melibatkan warga Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari.

Advertisement

Anggota dewan yang diwakili Komisi IV mendatangi Mapolres Boyolali untuk memberikan suntikan moril terkait persoalan yang menyeret Ibnu Aziz Rifai, 20, sebagai tersangka ini. Namun dalam kunjungan itu, legislator gagal bertemu langsung dengan Ibnu.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Polres dalam menangani kasus ini. Semoga ada jalan terbaik untuk menyelesaikan ini dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi anak-anak muda. Selain itu, jika kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana tersangka bisa segera dibebaskan,” jelas anggota Komisi IV, Agus Ali Rosidi saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa (20/9/2011).

Agus menambahkan kasus bom rakitan ini merupakan dampak kemajuan teknologi. Tersangka mengetahui cara membuat bom dari internet. Hal ini menunjukkan pemakaian kecanggihan teknologi terutama pada pemuda harus diawasi.

Advertisement

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Boyolali untuk pembinaan ke sekolah-sekolah terkait perkembangan informasi teknologi.

“Kami berharap pihak Polres juga memperlakukan yang bersangkutan dengan baik. Dengan jaminan keluarga, warga dan sikap anak yang cukup kooperatif semoga penangguhan penahanan bisa segera dikabulkan,” tambahnya.

Namun, keinginannya untuk bertemu langsung dengan tersangka harus diurungkan. Pasalnya, karena berbagai pertimbangan dukungan tersebut disampaikan melalui Kasatreskrim serta tim penasihat hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sejauh ini kepolisian fokus pada bahan peledak yang dibuat oleh tersangka.

“Tersangka sampai saat ini tidak terlibat dalam jaringan terorisme apapun. Masyarakat diimbau untuk tidak salah sangka. Tersangka terjerat hukum terkait bahan peledak. Selain itu, kasus masih kami kembangkan,” tuturnya.

(Farida Trisnaningtyas)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif