News
Selasa, 20 September 2011 - 19:54 WIB

Pemerintah siapkan aturan soal pegawai tidak tetap

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jakarta (Solopos.com) – Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap yang diharapkan terbit pada pertengahan 2012. “PP tentang Pegawai Tidak Tetap diharapkan pertengahan tahun depan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, di Jakarta, Selasa (20/9/2011).

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Keberadaan pegawai tidak tetap ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 2 Ayat (3) yang menyebutkan, disamping pegawai negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.

Menpan di sela-sela acara sosialisasi rancangan PP tentang Pegawai Tidak Tetap, mengatakan peraturan ini akan menjadi dasar hukum dan pedoman bagi semua pejabat pembina kepegawaian dalam mengangkat pegawai tidak tetap, tetapi tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri. Rancangan PP ini diantaranya mengatur tentang tempat bekerja pegawai tidak tetap, yakni instansi pemerintah pusat yang memiliki penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekretariat lembaga negara, dan perwakilan pemerintah RI di luar negeri.

Selain itu, instansi pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) memadai dan maksimal 30 persen hanya untuk pegawai tidak tetap, dan badan layanan umum pusat dan daerah yang memiliki PNPB atau PAD memadai. Dalam rancangan PP tentang Pegawai Tidak Tetap, disebutkan tugas dan kedudukan pegawai tidak tetap adalah tenaga ahli, unsur pendukung, dan tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.

Advertisement

Formasi dan pengadaan pegawai tidak tetap ini terintegrasi dalam formasi PNS, disusulkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan, dan formasinya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Sementara itu, pengangkatan PTT ini, tidak otomatis menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS maka harus berhenti menjadi pegawai tidak tetap dan mengikuti seleksi tertulis tentang kompetensi secara obyektif dan transparan.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif