Soloraya
Jumat, 16 September 2011 - 07:15 WIB

Polisi disiagakan, eksekusi rumah berjalan lancar

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

EKSEKUSI RUMAH-Warga dan petugas Polres Wonogiri berbincang-bincang di depan rumah sebelum dilakukan eksekusi terhadap rumah milik Samsul Arifin dkk di Dusun Pelem, Desa Purwosari, Wonogiri, Kamis (15/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Wonogiri (Solopos.com)–Kabar akan adanya perlawanan pada waktu dilakukan eksekusi rumah di Dusun Pelem RT 02/RW XIV, Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri tidak menjadi kenyataan.

Advertisement

Eksekusi tanah di pinggir jalan raya itu berjalan lancar, walau puluhan polisi telah disiagakan sejak pagi. Sebuah truk Dalmas Polres Wonogiri pun telah disiagakan di sekitar lokasi, Kamis (15/9/2011).

Berdasarkan pemantauan Espos di lokasi, truk Dalmas disiagakan di jalan kampung sekitar 300 meter dari lokasi.

Advertisement

Berdasarkan pemantauan Espos di lokasi, truk Dalmas disiagakan di jalan kampung sekitar 300 meter dari lokasi.

Selain itu, beberapa personel polisi baik yang berseragam maupun tidak telah bersiaga dan duduk-duduk di beberapa rumah di dekat rumah milik Samsul Arifin yang akan dieksekusi.

Ketua Karang Taruna Dusun Pelem, Purwosari, Juhari yang berada di lokasi bercerita, tanah seluas 1.700 m2 merupakan tanah warisan milik Ny Marsi.

Advertisement

“Dua petak tanah telah dibeli Pak Samsul namun belum dibaliknama. Beberapa tahun lalu, Pak Samsul mengajak pemilik tanah (Ny Marsi) ke notaris,” ujarnya.

Menurutnya, kepergian Ny Marsi bermaksud menandatangani akad kredit. “Bu Marsi butuh uang dan ingin pinjam ke bank. Kepergian ke notaris itu dimaksudkan menandatangani berkas pengajuan kredit namun tidak tahunya menandatangani pengalihan hak tanah miliknya kepada istri Pak Samsul. Jadi satu lahan itu telah dimiliki oleh empat orang, yakni Kasidi, Eko, Samsul dan Tarmo.”

Informasi lain yang diperoleh Espos, Tarmo telah mengosongkan rumahnya sejak Rabu malam. Tanah milik Tarmo atau Ny Marsi itu akhirnya beralih menjadi milik Ny Samsul.

Advertisement

Utang pemilik tanah awalnya senilai Rp 60 juta namun membengkak menjadi Rp 86 juta karena tidak dibayar. Eksekusi rumah itu atas pemohon Ny Susiana TK asal Solo.

Eksekusi tertuang dalam surat PN Wonogiri bernomer 07/pdt.Eks/2010/PN.Wng tertanggal 16 Agustus 2011 yang diteken panitera PN Wonogiri, Sri Prih Utami.

Sementara itu, salah seorang pembeli tanah tersebut, Ny Sumiati istri Kasidi saat datang ke lokasi hanya bisa terdiam. Kepada Espos, dia mengaku membeli tanah seluas 640 m2 dari Suliman, warga Bogor. Menurutnya, pembelian tanah dilakukan pada 2006 senilai Rp 36 juta.

Advertisement

“Proses jual beli sudah selesai. Kami ingin tanah itu menjadi milik kami karena kami membeli tanah.”

Kadus Pelem, Tamin, dirinya tidak tahu jika tanah tersebut akan menjadi permasalahan seperti sekarang. “Kami ikut menandatangani surat pernyataan jual beli namun tidak tahu akan terjadi persoalan seperti sekarang. Kami berharap, ada solusi kepada semua pihak agar tidak ada yang dirugikan.”

(tus)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif