Soloraya
Sabtu, 10 September 2011 - 12:34 WIB

Sri Suranto calon Plt Sekda Karanganyar?

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Suranto (Dok.SOLOPOS)

Sri Suranto (Dok.SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sri Suranto digadang-gadang sebagai kandidat kuat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Karanganyar.

Advertisement

Kini, Pemkab tinggal menunggu pengesahan Gubernur Jateng.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, Pemkab terpaksa
bolak-balik ke Semarang untuk mengurus pergantian pengisi kursi Sekda yang ditinggal pensiun Kastono DS, 1 September lalu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, Pemkab terpaksa
bolak-balik ke Semarang untuk mengurus pergantian pengisi kursi Sekda yang ditinggal pensiun Kastono DS, 1 September lalu.

Dari tiga nama calon Plt Sekda yang diajukan, Kepala Disdikpora Sri Suranto, Kepala
Inspektorat Agus Cipto W dan Asisten Pemerintahan Any Indrihastuti, berkas beberapa calon dikembalikan karena kurang memenuhi persyaratan.

“Berkasnya ada yang dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Jadi ada calon yang diganti dan ini BKD sedang ke sana lagi (Gubernur-red) ngurus itu,” ujar sumber yang wanti-wanti enggan disebut namanya kepada Espos, Jumat (9/9/2011).

Advertisement

Ditanya mengenai rumor perubahan tiga nama yang diajukan lantaran ada calon yang tidak memenuhi syarat, Suwarno membantahnya. Menurutnya, tiga nama yang diajukan tetap sama.

“Tidak ada perubahan. Semua yang diajukan ya tetap itu saja,” tuturnya.

Ditanya lebih lanjut tentang calon yang akan menduduki kursi Sekda adalah Kepala Disdikpora, Suwarno membantahnya. Hingga kini, pihaknya masih menunggu penetapan pejabat yang akan menjabat Plt Sekda dari Gubernur.

Advertisement

Suwarno mengaku sesuai dengan aturan tidak hanya penetapan Sekda definitif yang melalui proses di Pemprov Jateng namun juga Plt Sekda. Gubernurlah yang menetapkan calon Plt Sekda.

“Ada aturannya, tapi saya lupa nomornya. Yang jelas untuk pengisian kursi Sekda harus diajukan ke Provinsi,” tuturnya.

(isw)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif