News
Rabu, 7 September 2011 - 20:09 WIB

Pemkab diminta tak mempermudah izin karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke. (Dok. Solopos.com)

Ilustrasi

Grobogan (Solopos.com)–Tujuh organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan  meminta Pemkab Grobogan membatasi jumlah kafe karaoke di wilayah tersebut dengan tidak member kemudahan izin operasional tempat hiburan tersebut.

Advertisement

Permintaan tujuh organisasi tersebut, Ansor, Banser, Lakpesdam, Fatayat, PMII, IPNU dan IPPNU disampaikan langsung ke Wakil Bupati (Wabup) Grobogan H Icek Baskoro SH.

“Sudah kita sampaikan ke Wabup langsung. Intinya Pemkab diharapkan tidak memberi kemudahan dalam pemberian izin pendirian kafe karaoke di Grobogan.  Harus benar-benar sesuai aturan yang ada,” jelas perwakilan ketujuh organisasi tersebut, Sirojudin, Rabu (7/9/2011).

Selain meminta tidak mempermudah izin, Sirojudin yang akrab disapa Gus Didin ini juga memberikan masukan terkait Perda tentang Ijin Gangguan (HO) yang saat ini sedang dikonsultasikan ke Gubernur.

Advertisement

“Perda HO sudah disetujui DPRD, namun kami merasa masih ada beberapa hal yang terakomodir di dalamnya. Sehingga kami ingin memberi masukan yang nantinya bisa menjadi pertimbangan Bupati dalam membuat petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) Perda HO tersebut,” papar Gus Didin yang juga Ketua Front Pembela Muslim (FPM) Grobogan ini.

Terpisah Wabup Icek Baskoro mengatakan, dalam Perda HO sudah mempersulit pendirian kafe karaoke karena mengatur radius lokasinya yang harus 200 meter dari tempat ibadah dan pendidikan. Serta harus mendapat ijin dari warga dalam radius tersebut.

(rif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif