News
Jumat, 26 Agustus 2011 - 06:01 WIB

Samsat: Lampaui batas waktu yang ditentukan tetap kena denda

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SAMSAT KELILING--Wajib pajak antre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di bus sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling yang diparkir di halaman Balaikota Solo, Jumat (7/5). Pengoperasian bus Samsat keliling dan Samsat online merupakan upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SAMSAT KELILING--Wajib pajak antre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di bus sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling yang diparkir di halaman Balaikota Solo, Jumat (7/5). Pengoperasian bus Samsat keliling dan Samsat online merupakan upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan jatuh tempo Senin-Minggu (29/8-4/9/2011), atau yang bertepatan dengan libur Lebaran, bisa dilayani pascalibur Lebaran, Senin (5/9/2011) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo. Pembayaran akan bebas denda sampai Rabu (7/9/2011).

Advertisement

Disampaikan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Solo, Bambang Yulianto, aturan tersebut tertuang dalam Surat Tim Pembina Samsat Jateng Tanggal 10 Agustus 2011 No 06/TPB/SAMSAT/VIII/2011 dan SE No 422.3/448 yang ditujukan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Di mana, dalam dasar tersebut dikatakan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor yang jatuh temponya bertepatan dengan libur Lebaran akan mulai dilayani Senin dan paling lambat Rabu (7/9/2011).

“Jika pembayaran dilakukan setelah tiga hari itu, maka tetap akan kena denda sebesar 2% dari nilai pajaknya,” kata Bambang, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2011).

Advertisement

Ia mengatakan, aturan kena denda biasanya hanya dikenakan setelah wajib pajak diberi kelonggaran dua hari terlambat. “Tetapi, untuk kali ini setelah tiga hari kelonggaran,” tambahnya.

Sementara itu, dari pantauan Espos, di Kantor Samsat kemarin, tidak ada penumpukan wajib pajak yang berarti. Justru, menurut Bambang, Kantor Samsat menjelang Lebaran ini cenderung sepi. Wajib pajak yang memiliki beban pajak dengan jatuh tempo tepat pada hari libur, lebih memilih untuk membayar pada setelah hari libur.

“Orang kalau punya uang pasti dipakai untuk Lebaran dulu. Bayar pajak belakangan. Padahal, alangkah baiknya wajib pajak membayar pajak sebelum libur Lebaran saja, karena setelah libur Lebaran dipastikan antrean wajib pajak akan membeludak.”

Advertisement

(haw)

Advertisement
Kata Kunci : Denda Lebaran Motor Pajak Samsat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif