Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 11:14 WIB

Sengketa Sriwedari, ahli waris melawan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunadi (Dok. SOLOPOS)

Gunadi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Ahli waris Wiryodiningrat terus melakukan perlawanan terkait sengketa tanah Sriwedari setelah munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas polemik hak pakai (HP) 11 dan 15.

Advertisement

Ahli waris berencana mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap isi/klausul yang menyebutkan tanah Sriwedari kembali menjadi tanah negara kepada Kanwil BPN Jawa Tengah (Jateng).

Alasannya klausul tersebut bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 125K/-TUN/2004 tanggal 20 Februari pada 2006. Keterangan itu disampaikan koordinator ahli waris Wiryodiningrat, Gunadi, kepada Espos, Minggu (7/8/2011).

Dia menjelaskan Kanwil BPN Jateng melakukan dua kesalahan dalam penerbitan SK Pembatalan No SK 17/Pbt/BPN-33/2011 tanggal 20 Juli 2011. Kesalahan tersebut yakni bertentangan dengan amar putusan MA RI No 125K/TUN/2004 serta tidak sejalan dengan surat rekomendasi No 1429/27.1-600/1V/2011 tanggal 29 April 2011 dari Kepala BPN RI yang ditandatangani Deputi V Bidang Pengkajian dan Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan, Aryanto Sutadi.

Advertisement

Sementara pakar hukum UNS Solo, Moh Jamin, menilai Pemkot Solo lebih berpeluang mendapatkan tanah Sriwedari kendati berupa hak pengelolaan (HPL) saja. Alasannya selama ini secara de facto Pemkot Solo yang menguasai dan mengelola Sriwedari.

Selain itu keberadaan cagar budaya di kawasan Sriwedari lebih tepat bila dikelola oleh Pemkot, bukan perseorangan. Lebih dari itu kawasan Sriwedari lebih berguna dalam konteks untuk kepentingan publik bila dikelola Pemkot.

(kur)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif