Soloraya
Selasa, 2 Agustus 2011 - 06:14 WIB

Mantan Sekda Sragen akui cairkan dana pinjaman BPR Rp 36 miliar

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kushardjono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Koeshardjono, tersangka dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 mengakui telah mencairkan pinjaman kredit di BPR BKK Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir senilai kurang lebih Rp 36 miliar.

Kushardjono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Dana tersebut, menurut Yohanes Winarto, pengacara Koeshardjono digunakan untuk bermacam-macam kegiatan dan diterima oleh beberapa orang antara lain, mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, pejabat dan anggota DPRD Sragen, termasuk Wakil Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang sekarang menjadi Bupati Sragen. “Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Pak Koes (Koeshardjono-red), klien kami telah mencairkan pinjaman kredit di BPR BKK Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir senilai Rp 36 miliar. Dana itu sebagian kecil untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman, sisanya membiayai kegiatan bupati, wakil bupati, pejabat dan anggota DPRD Sragen,” paparnya kepada Espos di Semarang, Senin (1/8/2011).

Koeshardjono yang waktu itu menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sragen (tahun 2003-2005) sambung dia, sebagai para pihak dalam pinjaman sehingga bisa mencaikan pinjaman kredit di dua BPR tersebut.
Pencairan dana senilai Rp 36 miliar itu, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Pencairan dilakukan tiap ada kebutuhan dari Bupati Sragen waktu itu Untung Wiyono, Wakil Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman serta pejabat Sragen lain.

Setelah pinjaman kredit cair, kemudian datanglah utusan atau ajudan pejabat si A atau si B, tapi kebanyakan ajudan dan orang-orang dekat Untung Wiyono untuk mengambil uang tersebut. “Dari total dana Rp 36 miliar, lebih dari 50% digunakan untuk memenuhi butuhan di luar kedinasan Untung Wiyono,” tandas pengacara asal Semarang ini.

Advertisement

Mengenai bantahan dari pihak Untung Wiyono yang menyatakan tak pernah memberikan surat kuasa atau mandat kepada Koeshardjono mencairkan pinjaman di BPR BKK Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir, Yohanes menyatakan tak benar.
Selaku Kepala BPKD Sragen, lanjut dia, kliennya ada surat kuasa untuk melakukan penempatan dana kas daerah dalam bentuk deposito. Sesuai peraturan yang berwenang dalam pengelolaan keungan daerah memang kepala daerah (bupati).
Namun bupati bisa mendelegasikan kewenangan kepada pejabat di bawahnya. Dalam penempatan dana kas daerah Sragen ini, Bupati Sragen, Untung Wiyono waktu itu memberikan kuasa kepada Kepala BPKD Koeshardjono.

“Ada surat kuasa perjanjian kredit, makanya cq Pemkab. Surat kuasa itu atas perintah bupati. Bila Pak Untung membantah tak memberikan mandat kepada Pak Koeshardjono nanti diuji saja,” ujarnya. Dia menambahkan sebenarnya sesuai peraturan, pemindahan atau penempatan kas daerah ke deposito diperbolehkan, sepanjang tak memengaruhi keuangan daerah. Bunga dari hasil deposito masuk kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) serta digunakan untuk keperluan Pemkab. “Tapi menjadi masalah ketika dana itu digunakan di luar keperluan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, serta sistem pencairan tak prosedural di luar penggunaan APBD,” katanya.

Sementara mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp 40 miliar, dijadwalkan, Selasa (2/8/2011) ini kembali akan menjalani pemeriksaan.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif