Soloraya
Senin, 1 Agustus 2011 - 15:10 WIB

Inspektorat Klaten belum terima semua SPj Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menyatakan baru menerima 90% laporan pertanggung jawaban (LPj) bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan pada tahun 2010.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tenggat waktu hingga Rabu (27/7/2011) lalu untuk pengumpulan LPj tersebut. Kepala Inspektorat, Eko Medi Sukasto saat ditemui wartawan di kompleks Setda Pemkab Klaten, Senin (1/8/2011), membenarkan bahwa batas waktu yang diberikan BPK untuk pengumpulan LPj Bansos itu adalah Rabu lalu.

Advertisement

Namun begitu, pihaknya sengaja memberikan kelonggaran waktu hingga Sabtu (30/7/2011) untuk pengumpulan LPj itu. Kendati tenggat waktu pengumpulan LPj diperpanjang, Eko mengakui hingga Senin belum semua LPj bisa dikumpulkan. “Sekitar 90% SPj sudah dikumpulkan. Sisanya masih dicermati. Kami tidak ingin setelah diserahkan ke BPK ternyata masih ada kekurangan di sana-sini,” terang Eko.

Lebih lanjut, Eko meminta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) segera mengumpulkan LPj tersebut. Menurutnya, dalam jangka dekat pihaknya akan melakukan pemutakhiran data terhadap LPj itu. “Sebelum diserahkan kepada BPK, mestinya semuanya LPj itu sudah beres atau tidak ada kekurangan,” kata Eko.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Pemkab Klaten, Suwardi mengakui belum menyerahkan semua LPj kepada Inspektorat Daerah Klaten. Namun begitu, dia mengklaim semua penerima Bansos sudah mengirimkan LPj kepada Bagian Kesra. Menurutnya, hingga kini Bagian Kesra masih melakukan sinkronisasi terhadap LPj atas Bansos total senilai Rp 16 miliar pada tahun 2010.

Advertisement

Dia mengakui, sebelumnya BPK menemukan ketidakjelasan terhadap realisasi dana Bansos senilai Rp 9,4 miliar. “LPj atas penggunaan dana senilai Rp 16 miliar itu sudah ada. Namun, bantuan itu terbagi dalam beberapa pasal seperti kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, pembangunan tempat peribadatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu disinkronkan dulu antara pasal-pasal itu dengan bantuan yang diberikan,” kata Suwardi.

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif