Soloraya
Senin, 1 Agustus 2011 - 14:55 WIB

Aparat Polres Sragen bekuk 3 penjudi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Aparat Polres Sragen menangkap tiga terlapor perjudian kartu domino dan kupon putih, Minggu (31/7/2011). Tiga terlapor tersebut diringkus dengan barang buktinya dan kini dijebloskan di penjara Mapolres
Sragen.

Dua orang terlapor judi jenis domino terdiri atas SW, 36, warga Pakis Kulon RT 10, Masaran dan Sm, 54, warga Masaran RT 30, Masaran. Sedangkan terlapor judi kupon putih berinisial Sd, 39, warga Pilang RT 18, Pengkol, Tanon, Sragen.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai Espos, Senin (1/8/2011), mengungkapkan dua terlapor judi domino ditangkap Minggu malam saat asyik bermain kartu. Penggerebekan pusat perjudian itu, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi warga. “Kami menyita barang bukti berupa tiga set kartu domino, uang tunai Rp 375.000, selembar tikar plastik dan tiga kantong kartu domino,” tambahnya.

AKP Mulyani melanjutkan penangkapan penjudi kupon putih ditangkap Minggu siang. Dia mengatakan polisi juga menyita barang bukti atas perjudian itu berupa sebuah HP merk Nokia dan uang tunai senilai Rp 137.000. “Kami masih mengembangkan kasus perjudian itu dan memeriksa sejumlah saksi. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas AKP Mulyani.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif