Soloraya
Minggu, 31 Juli 2011 - 15:54 WIB

UPTD Pariwisata kelola OMAC hingga Desember

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Klaten (Solopos.com) – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Klaten memberikan kesempatan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pariwisata untuk mengelola Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) hingga Desember mendatang.

PENGELOLAAN -- Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) Klaten sebenarnya sangat potensial, namun masih membutuhkan pengelolaan yang lebih profesional. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Kepala Disbudparpora, Setya Subagya saat ditemui, Minggu (31/7/2011), mengatakan pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengelola OMAC ditarget bisa direalisasikan pada tahun 2012 mendatang. Sebelumnya, pengelolaan OMAC dilakukan oleh kelompok masyarakat setempat. Namun sejak pertengahan Juni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengambil alih pengelolaan OMAC lantaran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini tidak maksimal. Sebagai ganti, Pemkab Klaten tengah menggagas terbentuknya Perusda untuk mengelola OMAC. Selama masa transisi, pengelolaan OMAC dilakukan UPTD Pariwisata Disbudparpora di bawah pimpinan Sri Widayanti. “Perusda masih dirembug di tahun 2012 mendatang. Hingga Desember nanti, pengelolaan OMAC sementara masih di UPTD,” kata Subagya.

Lebih lanjut, Subagya menjelaskan, pembentukan Perusda membutuhkan sebuah payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Hingga kini, draf rancangan Perda itu masih dibahas tim dari Disbudparpora. Rencananya, rancangan Perda itu akan diusulkan ke DPRD pada 2012 mendatang. “Tahun ini pembahasan rancangan Perda sudah penuh sehingga menjadi prioritas di tahun 2012,” tandasnya.

Sebelumnya, tidak tercapainya target PAD dari OMAC disayangkan Bupati Klaten, Sunarna dan Komisi II DPRD Klaten. Se­be­nar­nya Pem­kab me­nar­get­kan PAD da­ri OMAC men­ca­pai Rp 1 mi­li­ar- Rp 2 mi­li­ar per ta­hun. Te­ta­pi, re­a­li­sa­si sum­bang­an PAD da­ri OMAC ta­hun la­lu ha­nya se­ki­tar Rp 400 ju­ta. Namun, pengelola OMAC hanya menyerahkan semua pendapatan itu lantaran harus dipotong untuk pengeluaran biaya operasional. “Ke depan, kami akan mengganggarkan sendiri biaya operasional dari APBD,” kata Sunarna.

Advertisement

mkd

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif