Minggu, 31 Juli 2011 - 14:02 WIB

Marzuki akan diadukan ke BK DPR

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan berbuntut panjang. Marzuki akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena dinilai telah melanggar kode etik DPR. Habiburokhman dari Serikat Pegacara Rakyat Minggu (31/7) mengatakan, Marzuki melanggar kode etik pasal 3 ayat 5 bahwa anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan pernyataan yang melanggar pandangan atau norma yang berlaku di masyarakat.

Menurut Habiburokhman, Marzuki akan dilaporkan ke BK pada Senin (1/8) pukul 13.00 WIB. Pernyataan Marzuki sangat bertentangan dengan Undang-undang karena KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang dibentuk sesuai amanat UU. Dikatakan Habiburokhman, ucapan Marzuki bukan dilakukan tanpa sengaja. Ia menduga tindakan Marzuki itu sebagai salah satu bagian dari serangan balik terhadap pemberantasan korupsi di DPR. [dtc/tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif