Sabtu, 30 Juli 2011 - 21:12 WIB

Wanita yang menginjak Al Quran ditetapkan sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Samarinda [SPFM], Polresta Samarinda, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), menetapkan status tersangka pada seorang wanita yang melakukan penistaan agama dengan cara menginjak dan meludahi ayat suci Al Quran. Kasat Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman, Sabtu (30/7) menyatakan, wanita berisial Kr tersebut dijerat pasal 165 KUHP tentang penistaan agama.

Diberitakan, kasus penistaan agama yang dilakukan Kr itu terungkap berdasarkan laporan warga Jumat (29/7). Kepada polisi, warga tersebut mengaku melihat Kr menginjak dan meludahi ayat suci Al Quran ketika tengah melakukan prosesi pengobatan di rumahnya di Samarinda Utara.

Advertisement

Bahkan, warga juga mengatakan, Kr sempat mengaku sebagai keturunan seorang wali. Arif Budiman menjelaskan, selain menangkap Kr, polisi juga menyita barang bukti berupa Al Quran. Pihaknya mengaku masih terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap motif sebenarnya penistaan agama yang dilakukan tersangka. [ant/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif