Soloraya
Sabtu, 30 Juli 2011 - 11:48 WIB

Untung diduga serahkan Rp 2,6 M untuk bayar utang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (dok Solopos)

Untung Wiyono (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Keterlibatan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dalam dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp 40 miliar semakin jelas. Untung diduga telah menyerahkan uang senilai Rp 2,6 miliar kepada Mantan Sekda Koeshardjono untuk menutup utang di BPR BKK Karangmalang.

Advertisement

Menurut Yohanes Winarto, kuasa hukum Koeshardjono, penyerahan uang dilakukan melalui seorang lelaki, utusan Untung Wiyono di kantor Bank BPD Cabang Sragen (sekarang Bank Jateng). “Dalam keterangan kepada penyidik Kejakti, Pak Koeshardjono menyatakan penyerahan dilakukan di dekat ruang Wakil Direktur Bank BPD, Pak Joko,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (29/7/2011).

Lebih lanjut dia, menyatakan kepada penyidik Kejakti kliennya menerangkan lelaki utusan Untung Wiyono membawa uang tunai Rp 2,6 miliar di masukkan dalam dua koper. Uang tersebut dengan disaksikan Koeshardjono dan Kapala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Sragen, Srie Wahyuni kemudian dihitung dan diserahkan kepada pihak bank.

Advertisement

Lebih lanjut dia, menyatakan kepada penyidik Kejakti kliennya menerangkan lelaki utusan Untung Wiyono membawa uang tunai Rp 2,6 miliar di masukkan dalam dua koper. Uang tersebut dengan disaksikan Koeshardjono dan Kapala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Sragen, Srie Wahyuni kemudian dihitung dan diserahkan kepada pihak bank.

Setelah selesai dihitung, lelaki tersebut langsug ke luar. Saat ditanya namanya diam saja, hanya menjawab utusan Untung Wiyono. Saat penyidik menanyakan apakah Koedihardjo kenal dengan lelaki yang membawa uang itu sambung Yohanes, kliennya menyatakan tak kenal.

“Pak Koes (Koesdihardjo-red) tak kenal lelaki utusan Untung Wiyono yang datang mengendarai mobil Pajero warna merah, tapi klien kami tak tahu nomor polisinya, ” jelas Yohanes.

Advertisement

Kasus pinjaman utang di BPR BKK Karangmalang, sambung dia, sudah lunas. Namun yang masih bermasalah di BPR Djoko Tingkir karena nilainya cukup besar. “Bila mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono mengelak tak tahu menahu adanya kredit di BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir lantas buat apa dia membayar utang Rp 2,6 miliar. Moggo dianalisa sendiri,” beber pengacara asal Semarang ini.

Secara logika lanjut dia, kalau seseorang tak ada kepentingan kredit mestinya tak perlu harus membayar karena yang mempunyai kewajiban membayar utang adalah pemohon kredit sesuai dengan akad permohonan dengan pihak bank.

Sehingga kalau yang bersangkutan tak membayar, juga tak ada sanki hukum karena memang tak terlibat dalam perjanjian kridit dengan pihak bank. Mengenai keterlibatan, Koeshardjono, dia menyatakan masih perlu dibuktikan secara materiil. Apakah atas kehendak sendiri atau ada perintah pihak lain, sehingga berani melakukan perbuatan secara hukum.

Advertisement

“Melihat dokumen perjanjian dengan BPR Pak Koes bertindak atas nama kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) cq Pemkab Sragen. Jadi bertindak atas nama  institusi Pamkab Sragen bukan pribadi,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan penyidik Kejakti, pinjaman kredit atas nama Pemkab Sragen ke BPR BKK Karangmalang paling banyak terjadi pada tahun 2005 sebanyak 60 pinjaman. “Pada tahun 2005 tercatat ada 60 kali pinjaman, tahun 2003 sebanyak lima kali pinjaman, dan 2004 sebanyak 43 pinjaman.”

(oto)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif