Samarinda [SPFM], Seorang wanita berinisial KR di Samarinda, Kalimantan Timur dipolisikan ke Mapolresta Samarinda oleh warga, karena menginjak-injak kitab suci Al Quran. Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman di Mapolresta Samarinda Sabtu (30/7) mengatakan, berdasarkan keterangan fakta dari saksi-saksi yang diperiksa, perbuatan tersangkan secara lisan dan tulisan terkait pelecehan agama. Menurut Arif, saat diperiksa KR sehat jasmani dan rohani. KR sendiri mengaku menginjak-injak kitab suci di luar kesadaran. Dijelaskan Arif, KR dijerat pasal 165 KUHP tentang Penistaan terhadap Agama.
Di tempat yang sama, KR kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya telah menginjak-injak Al Quran karena stress akibat kesulitan yang menghimpitnya. KR sendiri sempat akan dihakimi warga, sebelum dilaporkan ke Polresta Samarinda. [dtc/dev]