Jumat, 29 Juli 2011 - 21:01 WIB

Pengadilan didesak gelar ulang sidang kasus Cikeusik

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Negeri Serang, Banten didesak menggelar persidangan ulang kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Vonis tiga sampai enam bulan penjara terhadap 12 terdakwa kasus yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa itu dinilai terlalu ringan.

Menurut Wakil Direktur Human Right Working Group Choirul Anam, Jumat (29/7), Majelis Hakim juga dinilai tidak profesional karena terlalu mengekor dakwaan dan tuntutan jaksa. Padahal dalam perkara itu Kejaksaan Negeri Banten tampak tidak independen karena lebih mempertimbangkan desakan para ulama Banten yang menganggap para terdakwa adalah pahlawan, sementara peristiwa Cikeusik terjadi karena provokasi pihak Ahmadiyah.

Advertisement

Selain itu, menurut Choirul, ada bukti-bukti lain yang sengaja ditutupi. Choirul menambahkan, dalam rekaman kasus kekerasan tampak jelas jika penyerangan itu terencana. Hal ini terlihat dari adanya pita pada lengan para penyerang, pesan pendek rencana penyerangan yang disebar, dan persiapan senjata tajam berupa golok untuk menyerang. [tempo/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif